
MTsN 2 Tolitoli Laksanakan Penghijauan Madrasah

Ket:
Tolitoli - (Kemenag Sulteng) - Dalam rangka pelestarian lingkungan hidup serta peghijauan dilingkungan Madrasah khususnya, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Tolitoli melakukan pembenahan taman dan penanaman Pohon di lingkungan Madrasah serta didepan kelas, Kantor dan Aula, Jum'at 22 Maret 2018.
Kepala Madrasah Negeri 2 Tolitoli, Muhammad AY Rumi, S.Pd.M.Pd. mengatakan bahwa Penanaman Bibit Pohon dan Penghijauan, tidak hanaya sebagai seremonial saja, namun akan berlanjut Penanaman Pohon dan Penghijauan di Lingkungan MTsN 2 Tolitoli.
Setelah melakukan kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Kab. Tolitoli, MTsN 2 Tolitoli mendapat respon yang positif dengan adanya bibit Pohon Ketapang Kencana berjumlah 100 pohon dan juga beberapa Tanaman Bunga Hias yang didatangkan dari Palu.
Kegiatan lain yang dilakukan oleh Kepala Madrasah yakni Pembuatan Taman dan Pengecatan Taman Kelas serta pembuatan Kolam Ikan didepan Kantor, menurut AY Rumi, hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan minat para warga MTsN 2 Tolitoli dalam menciptakan suasana yang nyaman dilingkungan Madrsah. Olehnya Ia menghimbau agar senantiasa apa yang telah dilakukan senantiasa dirawat dan dijaga dengan baik.
Untuk menunjang hal tersebut dari Staf Administrasi MTsN 2 Tolitoli menyumbangkan 13 Buah Pot Hias, ditemui diruang kerjanya Kepala Tata Usaha Bapak Arwin Datuamas, SH. mengatakan bahwa tujuan pengadaan Pot Hias tersebut semata-mata untuk bagaimana Madrasah ini bisa menjadi Madrasah percontohan bagi Madrasah yang lainnya.
Penulis : Muh. Arif.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029