
Penerimaan dan Pelepasan Jemaah Calon Haji Sulteng

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng memberi sambutan pada acara penerimaan dan pelepasan JCH Prov. Sulteng. (foto: Ula)
Palu (Kemenag Sulteng)- Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, DR.H.Rusman Langke, M.Pd, selaku Ketua PPIH Prrovinsi Sulawesi Tengah menghadiri sekaligus memberikan Sambutan pada acara penerimaan dan sekaligus Pelepasan Jamaah Calon Haji Kloter 7 yang berasal dari sejumlah Kabupaten Kota di Prov. Sulteng yaitu Kota Palu 274 orang Kab Donggala 15 org Kab. Toli Toli 2 org Kab. Banggai 8 ornh Kab.Bangkep 23 org .Kab. Parigi Moutong 2 orh Kab. Sigi 17 org Motowali Utara 73 org dan Kab. Banggai laut 36 org di Wisma Haji Transit Palu, Rabu, 24 Juli 2019.
Jemaah Calon Haji (JCH) yang berasal dari Kab/Kota itu diserahkan secara langsung oleh masing-masing PPIH Kab/Kota kepada PPIH Prov. Sulawesi Tengah.
Rusman menjelaskan tentang peran pemerintah dalam pelayanan, pembinaan, dan perlindungan jamaah haji Indonesia sebagaimana yang telah di atur dalam UU No 13 tahun 2008 dan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Alhamdulillah dari tahun ke tahun indeks penilaian keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji semakin meingkat, setelah dilakukan survei independen oleh BPS kpd seluruh jamaah haji Indonesia tahun 2018 mencapai 87,21dgn predikat sangat memuaskan” Kata Kakanwil
Olehnya Rusman berpesan kepada seluruh jamaah Calon Haji untuk menjaga kesehatan, menjaga akhlakul karimah dan nama baik Negara dan Bangsa Indonesia karena kita selain sebagai tamu Allah juga adalah duta-duta Bangsa.
Rusman menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu PPIH Provinsi sehingga pemberangkatan Jamaah Calon Haji berjalan lancar tertib dan sukses, semoga Jamaah Calon Haji menjadi Haji Mabruur.
Pelepasan Jamaah Calon Haji Kloter 7 BPN dilaksanakan langsung Oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Oleh Sekretaris Daerah Prov. Sulteng, DR.H.Hidayat Lamakarate, M.Si. (akbar)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029