
Ikuti Pembinaan, PAI Non PNS Di Ingatkan Beberapa Hal

Ket:
Morut(Kemenag Sulteng)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara melalui Seksi Haji dan Bimas Islam, melaksanakan Pembinaan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS di desa Baturube Kec. Bungku Utara (Senin/22/02/2021).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kakankemenag Morowali Utara Marwiah, yang dihadiri sebanyak 33 peserta, di aula gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Bungku Utara.
Dalam sambutannya, Marwiah menyampaikan, kegiatan pembinaan PAI Non PNS merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan, sebagai wadah atau tempat berdiskusi bagi PAI Non PNS dan Kementerian Agama dalam mengemban tugas dakwah.
Menurut Marwiah, pelaksanaan tugas penyuluhan oleh PAI Non PNS adalah tugas yang menantang. “Tugas ini sangat berat, tapi honornya kecil. Namun dengan tantangan tersebut, jangan sampai mengendorkan semangat para PAI Non PNS dalam melaksanakan tugas keumatan, menjalankan amanah sebagai khalifatulardhi.
"Saya harapkan agar seluruh PAI Non PNS dapat secara rutin melaporkan perkembangan kondisi tugas keumatan di daerah penyuluhan masing-masing. Selain itu ketersediaan fasilitas masjid harus terus diperhatikan. Sehingga pelaksanaan ibadah tidak terganggu" harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam, Abu Bakren, menyampaikan secara substansial maupun tekhnis, PAI Non PNS sangat diharapkan memiliki wawasan keagamaan dan wawasan kebangsaan yang mendalam. Hal tersebut dalam rangka membangun masyarakat agamis dan nasionalis, beriman dan bertakwa, berakhlakul karimah, berbudi pekerti yang luhur.
Abu Bakren juga berharap PAI Non PNS dapat mengambil peran utama ke arah perubahan yang lebih baik, ke arah kemajuan dan menjadi motivator pembangunan. Selain itu, peran sebagai figur, juga sebagai pemimpin masyarakat, sebagai teladan, dan sebagai imam dalam masalah agama sangat diperlukan. Semua itu dibutuhkan agar masyarakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan mengikuti petunjuk dan ajakan pemimpinnya.
"Saya mengingatkan kepada PAI Non PNS, Penyuluh agama tidak boleh memprovokasi siapa saja. Penyuluh agama tidak ikut dalam ajakan politik, bahkan aktif dalam kegiatan partai politik. Karena jika sampai hal itu terjadi, tugas pembinaan umat akan terganggu, bahkan bisa saja dalam melaksanakan tugasnya, penyuluh agama akan berpikir dan bertindak tidak adil” pungkasnya.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H