
Pembinaan Guru dan ASN MTs Alkhaeraat Kelurahan Baru

Ket:
(Inmas Kemenag Tolitoli). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Lasinrang Bersama Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sarina Unok membuka dan sekaligus membawakan materi pada kegiatan pembinaan guru dan ASN di MTs Alkhaeraat Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli pada Sabtu, (18/1/2020).
Dalam arahan dan sekaligus materinya Kasi Pendidikan Madrasah H. Lasinrang mengatakan bahwa guru adalah tenaga pendidik yang profesional yang memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Selain itu ,seorang guru juga diharapkan mampu mengubah sikap dan perilaku seorang anak agar dapat memiliki budi pekerti dan akhlak yang mulia serta menanamkan ilmu pengetahuan kepada siswa siswinya.
Lanjut Lasinrang dalam materinya membahas tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) No 11 Tahun 2019 tentang Juknis pemberian Tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Agama. Yang mana PMA ini merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan Presiden nomor 130 tahun 2018 tentang tunjangan pegawai dilingkungan Kementerian Agama.
Sementera itu Kasubbag TU Sarina Unok membawakan materinya tentang tata cara pengisian apliksasi Sistem Informasi Elektronik ASN (SIEKA) mulai dari masuk kehalaman Web, pengisian Username dan Password, profile ASN dan kemudian selanjutnya mengisi kegiatan pekerjaan mulai dari tahunan, bulanan serta harian.
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya