
MTsN 2 Banggai Laut Terapkan 5 Hari Efektif Sekolah

Ket: Kepala Madrasah MTsN 2 Banggai Laut didampingi Kaur TU dan Para Wakil Kepala Madrasah Saat memberikan arahan pada Rapat Komite
MTsN 2 Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Banggai menggelar rapat komite madrasah, bertempat diruang perpustakaan, Sabtu (22/07/2023).
Rapat dipimpin langsung Kepala Madrasah Anwar Yabiy dihadiri oleh Kaur Tata Usaha Darmawati Ma'aruf, Ketua komite beserta jajarannya, dewan guru, staf tata usaha dan orang tua wali siswa.
Anwar Yabiy dalam arahannya menyampaikan terdapat beberapa hal yang sedang akan berlangsung pada program-program madrasah, peraturan madrasah, prestasi dan lomba-lomba yang diikuti siswa-siswi MTsN 2 Banggai Laut.
Adapun hal yang lebih urgen lagi pada pembahasan rapat kali ini terkait perubahan hari efektif sekolah yang awalnya 6 hari senin s/d sabtu berubah menjadi 5 hari kerja yakni senin s.d jumat.
“Saya berharap agar mendapat dukungan penuh dari komite dan orang tua wali siswa agar program-program madrasah ini dapat terlaksana dengan baik dan berjalan sesuai harapan". Harap Anwar
Rapat berlangsung dengan baik dan lancar, sebelum diberlakukannya program ini beberapa orang tua siswa memperdalam lagi dengan memberikan masukan serta saran pada keefektifannya proses pembelajaran pada 5 hari kerja.
Program madrasah terkait perubahan jumlah hari kerja atau yang dikenal dengan hari efektif sekolah ini disetujui oleh orang tua siswa dengan upaya meningkatkan kerjasama dalam pengawasan putra-putrinya baik dirumah maupun akan beranjak kesekolah. By Usman
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H