
Ketua MUI Parimo Ajak Masyarakat Pelaku Usaha Dapatkan Sertifikat Halal

Ket:
Parigi (kemenag sulteng)-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Parigi, H Sudirman Tjora himbau para pengusaha yang telah memiliki perusahaan kecil dan menengah bisa tergugah hatinya agar mendaftarkan produk olahannya untuk mendapatkan sertifikat halal dari aplikasi SiHalal.
Hal tersebut disampaikan nya saat menghadiri kegiatan Kampanye Mandatori Sertifikat Halal yang di gelar Kementerian Agama kabupaten Parigi Moutong di Pasar Sentral Tagunu Parigi, sabtu 18 maret 2023.
Sudirman. mengatakan, untuk kegiatan sosialisasi atau kampanye produk halal ini dilaksanakan di dua tempat yaitu di pasar sentral Tagunu dan di Bolano Lambunu.
Untuk pembuatan sertifikasi halal ini tidak dipungut biaya sehingga bagi yang memiliki usaha mudah-mudahan hari ini bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat produk halal.
Bahkan saat ini penyuluh dari kementerian agama sudah siap untuk melayani bapak dan ibu semua untuk mendaftarkan diri didalam kegiatan hari ini, urainya.
Menurutnya, ketika kita memiliki sertifikat produk halal ini insya Allah usaha kita akan berjalan dengan lancar.
“Untuk itu kepada semua ibu-ibu bapak-bapak dan semuanya mari datang untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan sertifikat halal” harapnya.
Majelis Ulama Indonesia telah menekankan bagi yang belum datang mendaftarkan dirinya akan ada sanksi yang berlaku mulai tanggal 17 Oktober 2024, karena hal ini masih diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia, Jelasnya.(Ahdal)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H