
Kemenag Bangkep Gelar Sosialisasi Ujian Madrasah dan Persiapan Kegiatan Ramadhan

Ket: Sosialisasi Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) dan Persiapan Kegiatan Ramadhan
Banggai Kepulauan (Kemenag Sulteng)– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Seksi Pendidikan Islam menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) dan Persiapan Kegiatan Ramadhan bagi siswa-siswi madrasah. Kegiatan ini berlangsung di Aula PLHUT Kantor Kemenag Bangkep pada Kamis (13/02/2025) dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Bangkep, H. Sofyan Arsyad, Kasi Pendis Aswad U Buhun, pengawas madrasah, serta kepala madrasah se-Bangkep.
Dalam sambutannya, Kakankemenag Bangkep, H. Sofyan Arsyad, menekankan pentingnya terus bergerak dan bekerja, meskipun di tengah efisiensi anggaran. Ia mengajak seluruh kepala madrasah untuk tetap aktif dalam meningkatkan jumlah peserta didik di madrasah masing-masing.

"Kita tidak boleh pasrah dan harus terus bergerak. Kepala madrasah harus lebih inovatif dan kreatif dalam menyusun program serta berkolaborasi dengan dai dan ustadz untuk mengajak orang tua menyekolahkan anaknya di madrasah. Harus ada target dalam merekrut siswa-siswi baru," tegasnya.
Selain membahas ujian madrasah, kegiatan ini juga menyoroti persiapan program selama bulan Ramadhan bagi siswa-siswi madrasah. Kakankemenag menegaskan bahwa keterlibatan guru dalam kegiatan Ramadhan tidak hanya menjadi tanggung jawab guru agama saja, tetapi semua guru harus berperan aktif.
"Anak-anak selama bulan Ramadhan harus didorong untuk menguasai salah satu praktik keagamaan, seperti sholat jenazah. Ini penting, karena jika tidak diajarkan dan dipraktikkan sejak dini, mereka tidak akan tahu bagaimana melakukannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Kakankemenag juga mengingatkan tentang pentingnya tanggung jawab moral dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.
"Lulus atau tidaknya memang menjadi kewenangan kita, tetapi kita juga memiliki tanggung jawab moral. Anak-anak yang masih di bawah standar tetap harus dibina," tambahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam bagi para kepala madrasah dalam menghadapi Ujian Madrasah dan menyusun program Ramadhan yang efektif bagi siswa-siswi madrasah di Kabupaten Banggai Kepulauan.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029