
Inilah Tips Dalam Bekerja dari Kakanwil Kemenag Sulteng

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng di dampingi Kabag TU dan Kasubbag Umum dalam pertemuan bersama tenaga kontrak kanwil kemenag sulteng (3/2)
Palu (Kemenag Sulteng) – Kakanwil Kemenag Sulteng sampaikan lima hal penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan dalam bekerja, khususnya untuk tenaga kontrak. Kakanwil mengatakan bahwa pegawai tidak tetap, tidak setiap tahun diangkat. “Ketika kinerja anda tidak baik maka pimpinan instansi bisa mengganti dengan orang lain”,ujarnya.
Hal ini disampaikannya pada pertemuan sekaligus silaturahim bersama tenaga kontrak di Lingkungan Kanwil Kemenag Sulteng, Senin, 4 Februari 2019 di Aula Kanwil.
Hal pertama adalah mencintai pekerjaan. Jika sudah mencintai, maka akan lenih mudah dalam melaksanakan tugas. Karena adalah amanah dan kepercayaan negara, sehingga diharapkan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Jika mencintai tugas dengan sepenuh hati, maka dalam bekerja pun hasilnya akan lebih berkualitas.
Hal Kedua, Kakanwil mengimbau agar selalu bersyukur. “Masih banyak orang lain yang mau bekerja di sini” ujarnya. “Sehingga Kita yang sudah ada di sini, harus mensyukuri, salah satunya dengan cara lebih meningkatkan kedisiplinan”, tambahnya.
Sikap bertanggung jawab dan Jujur menjadi hal penting yang harus dimiliki, “ Jujur adalah modal kita sebagai aparatur yang bekerja di pemerintahan” tegas Kakanwil.
Dan yang terakhir adalah Ikhlas. “Bekerja Ikhlas, rezeki akan mengalir dengan apa adanya, Bekerja Ikhlas, ada saja hal yang akan kita dapatkan”. Pungkasnya. ( LS)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029