
Kasi Pendis Parimo Ikuti Rakor BAN S/M Secara Daring

Ket:
Parigi (Kemenag Sulteng),- Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong Saehan Marilau, ikuti Pembukaan Rapat Koordinasi Daerah(Rakorda) Badan Akreditasi Nasional.Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis 25 Juni 2020 melalui aplikasi Zoom Metting.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dibuka oleh Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi Sulawesi Tengah H. Gazali Lembah.
Dalam amanatnya Gazali menyampaikan bahwa maksud dan tujuan Rakorda, yakni untuk menyamakan presepsi, pemahaman serta langkah terhadap tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan akreditasi.
Dalam kesempatan tersebut Saehan menambahkan kegiatan akreditasi merupakan penilaian secara komprehensip terhadap kelayakan madrasah, yang hasilnya di wujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan kelayakan dari BAN-S/M.
Adapun madrasah di Kabupaten Parigi Moutong berjumlah 121 lembaga, untuk semua jenjang madrasah.
Dan saat ini yang sudah terakreditasi sebanyak 113 madrasah atau sekitar (93,4%) dengan peringkat kelayakan pariatif, termasuk yang sudah kadaluarsa, sehingga harus kembali menyiapkan diri untuk diakreditasi ulang, pungkasnya.
Peserta yang mengikuti Rakorda BAN S/M ini, dari Kabupaten /Kota se.Sulawesi Tengah yakni Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Kepala KanKemenag, KPA S/M, Kacabdis Dikmen dan pejabat terkait di Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan direncanakan akan berlangsung selama tiga hari dari Tanggal 25 s.d. 27 Juni 2020.
Penulis : (Ahdal)
Editor ; San
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029