
MTs Negeri 2 Tolitoli Raih Sertifikat PJAS Aman serta Laik Higyene Sanitasi oleh BPOM Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli

Ket: Serah Terima Sertifikat PJAS Aman serta Laik Higyene Sanitasi oleh BPOM
(MTsN 2 Tolitoli)- MTs Negeri 2 Tolitoli raih sertifikat dengan predikat sekolah Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Tengah.Selain itu, MTs Negeri 2 Tolitoli juga mendapat penghargaan berupa Surat Keterangan Laik Higyene Sanitasi Kantin Sekolah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli. Pelaksanaan pemberian sertifikat tersebut dilaksanakan di gedung Aula Madrasah yang diikuti oleh tiga puluh enam Kader Keamanan Pangan Sekolah, Senin (04/12/22).
Penyerahan seritifikat turut dihadiri oleh beberpa Kepala Sekolah, serta kader keamanan pangan sekolah BPOM, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli, Koordinator Wilayah Kecamatan Galang dan Baolan, Pengawas serta Ketua Komite Madrasah.
Untuk diketahui, Penyerahan sertifikat PJAS Aman merupakan pemberian sertifikat kepada Sekolah/Madrasah yang telah memenuhi syarat dalam menerapkan prinsip keamanan pangan di sekolahnya. Dimana sebelumnya dilakukan meninjauan serta verivikasi lapangan yang dilaksanan 12 Oktober 2022 yang kemudian dilanjutkan pada 29 November sampai tanggal 4 Desember 2022.
Dalam arahannya, Ketua tim BPOM menyampaikan harapannya kepada para peraih sertifiakat PJAS Aman agar dapat memacu Madrasah untuk terus menerapkan prinsip kemanan pangan dan menjaga pangan jajanan anak sekolah tetap aman. Untuk perolehan sertifikasi yang diperoleh Kepala Madrasah berharap program PJAS Aman Madrasah ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga terciptanya lingkungan serta pangan yang sehat dan aman bagi warga Madrasah dan lingkungan sekitarnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029