
Silaturrahmi Bersama Penyuluh Agama Islam, Kakankemenag Sampaikan Beberapa Hal

Ket: Kakankemenag Tolitoli Muchlis memberikan arahan pada kegiatan silaturrahmi bersama Penyuluh Agama Islam Kantor Kemenag Tolitoli, Jum
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama(Kakankemenag) Kabupaten Tolitoli Muchlis, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Jumade, memberikan arahan pada kegiatan silaturrahmi bersama Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli bertempat di Auditorium Kantor Kemenag Tolitoli, Jum’at (4/11/22).
Mengawali arahannya, Muchlis menyampaikan salam silaturrahmi kepada penyuluh Agama Islam. Ia mengajak kepada penyuluh agama islam untuk senantiasa semangat dalam melaksanakan tugas, apalagi Penyuluh agama islam merupakan ujung tombak dan garda terdepan Kementerian Agama, karena Penyuluh agama memiliki peran penting dalam masyarakat sehingga dituntut untuk memiliki kompetensi yang baik.
Muchlis berharap kepada penyuluh Agama agar memiliki kreatifitas, apalagi di era digital sekarang ini penyuluh dituntut harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dengan menguasai teknologi dan informasi.
“Sebagai penyuluh agama Islam, mari kita sukseskan program Kementerian Agama salah satunya Revitalisasi KUA. Revitalisasi KUA yang dimaksud adalah bagaimana layanan yang ada di KUA diperkuat dan diperluas sesuai dengan regulasi yang ada”ungkapnya.
Layanan di KUA itu paling tidak ada sembilan ditambah dengan layanan haji, Sebagai seorang penyuluh Agama mari kita support layanan tersebut serta dapat mengetahui semua jenis layanan yang ada di KUA, ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Pokjaluh serta Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS serta pelaksana Seksi Bimas Islam Kemenag Tolitoli.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029