
Dirjen Bimas Islam Harapkan Dai Produktif Dakwah, Manfaatkan Teknologi Informasi
Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kamaruddin Amin mengatakan tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi informasi harus menjadi perhatian bagi para Da’i saat ini.
Hal ini disampaikan Dirjen Bimas Islam usai mengukuhkan Pengurus Wilayah Majelis Da’i Kebangsaan (MDK) Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023-2026 sekaligus Rapat kerja Wilayah Badan Kesejahteraan masjid Provinsi Sulawesi Tengah.
Salah satu alasan keberadaan MDK dijelaskan Dirjen Bimas Islam, tujuan utamanya untuk menjadikan agama ini (Islam) sebagai instrumen, wasilah, sarana yang akan berkontribusi terhadap pembangunan.
Menurutnya Agama tidak hanya berkaitan dengan moralitas, integritas, akhlak urusan akhirat, urusan metafisik, namun agama itu juga berkaitan dengan urusan, bahkan berkontribusi langsung dengan kehidupan di dunia ini, pembangunan bersentuhan dengan isu global, agama tidak boleh disimpan di ruang privat, agama tidak bisa hanya urusan domestik tidak terlibat di ruang publik.
“Maka kita bersama-sama membawa agama ini, semakin berkualitas bermutu, diantaranya dapat berkontribusi dalam kehidupan sehari-hari, meningkatkan kualitas kehidupan beragama bernegara dan berbangsa,” ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan, saat ini semua bisa mengakses informasi keagamaan melalui media sosial, sehingga para da’i harus bertransformasi sebagai tantangan kemajuan teknologi informasi.
“Da’i harus beradaptasi, tidak lagi cukup memadai tampil konvensional di ruang tradisional, tidak cukup ceramah berkumpul dalam ruang, kecuali pada pondok pesantren atau komunitas-komunitas. Secara umum di daerah perkotaan tidak mudah lagi menjangkau anak muda, generasi Z. Kita harus menggapai mereka menjangkaunya melalui media sosial, aktif dan produktif memilih ruang media sosial,” ujar Kamaruddin, Jum’at (24/11/2023).
Tantangan yang dihadapi Bangsa Indonesia semakin besar besar. Dunia modern akibat tren globalisasi. Menurut Dirjen Kamaruddin, para Da’i berkewajiban menjangkau anak muda Indonesia, mendekatkan generasi muda dengan agamanya (Islam).
“jika tidak mampu mencapai mereka, jangan sedih kalau lima sampai sepuluh tahun mendatang, anak-anak kita semakin tidak religius, menganggap agama menjadi tidak penting, cukup di hati saja, atau cukup spiritualitas saja,” ujar Kamaruddin.
“Saya mengajak kita semua, mari kita memiliki visi yang sama untuk meningkatkan kualitas kehidupan beragama di Indonesia, dengan menggunakan instrumen yang powerful, efektif, menggunakan media sosial dengan konten-konten yang menarik, membahagiakan, menyejukkan, mendamaikan, dan berkualitas, dan produktif,” jelasnya.
Ia mengajak kepada para aktivis ulama, untuk mencontoh para nabi, para ulama bagaimana menyampaikan pesan-pesan keagamaan itu masuk ke diri kita, dakwah dengan menyejukkan, menentramkan.
“Seperti sabda Rasulullah SAW, berilah kabar gembira yang menyenangkan jangan membuat orang itu lari, jangan membuat agama tidak menarik, harus terus menerus disampaikan agama harus menentramkan, agama harus dirasakan manfaatnya dalam kehidupan umat beragama, agama memilki perspektif terhadap segala persolan yang dihadapi umat, sehingga agama itu penting, bahkan dalam seluruh aspek kehidupan, agama berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat, mengentaskan kemiskinan,” Kata Kamaruddin.
Tampak hadir dalam pengukuhan MDK, Kepala Kesbangpol Sulteng, Perwakilan Polda Sulteng, anggota Badan Kesejahteraan Masjid, perwakilan ormas Islam Sulteng, dan Para Kepala Kantor dan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten dan Kota Sulteng.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029