
HTI Sudah Dibubarkan, Menag: Khilafah Tertolak, Mari Bangun NKRI

Ket:
Siaran Pers
Kementerian Agama
*HTI Sudah Dibubarkan, Menag: Khilafah Tertolak, Mari Bangun NKRI*
Sebuah lembaga pendidikan di Kec. Rembang, Pasuruan didatangi massa yang melakukan klarifikasi atas dugaan sebagai tempat kaderisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengajarkan khilafah.
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa HTI sudah dibubarkan sejak 2017. Karenanya, HTI tidak punya izin beraktivitas di Indonesia, apalagi dengan mengampanyekan sistem politik khilafah yang tertolak di Indonesia.
Pencabutan status badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
"HTI sudah dibubarkan. Sistem politik khilafah tertolak di Indonesia. Sebab, pendiri bangsa telah bersepakat untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Menag di Jakarta, Jumat (21/08).
Menurut Menag, NKRI adalah hasil kesepakatan bersama dan menjadi bentuk negara yang sudah final. Sebuah negara juga tidak harus berbentuk khilafah untuk disebut Islami. Nilai-nilai Islam tetap berkembang luas dan kuat dalam sistem republik, kerajaan atau keamiran, termasuk yang sejak dulu berjalan di Republik Indonesia.
Pada pekan peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2020 dan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442H, Menag mengajak masyarakat untuk meneguhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air. Kecintaan yang juga pernah ditunjukkan Rasulullah kepada kota kelahirannya, Makkah, saat akan berhijrah. Di perbatasan kota Makkah, Rasul bersabda "Alangkah baiknya kau sebagai negeri (kota Makkah) dan betapa cintanya diriku terhadapmu. Seandainya kaumku tidak mengusirku darimu (Makkah), niscaya aku tidak akan tinggal di kota selainmu.” (HR At-Tirmidzi & Ibnu Hibban). Setelah Islam tersebar luas di Madinah, Rasul kembali ke Makkah dengan penuh kedamaian, tanpa pertumpahan darah.
"Mari kuatkan semangat hijrah untuk membangun NKRI menuju Indonesia Maju," tandasnya.
Humas
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029