
Selisih Tukin Guru Madrasah 2015-2018 Segera Dibayarkan, Ini Pesan Kakan Kemenag

Ket:
Poso (Kemenag Sulteng) – Menindak lanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor: 3080/Kw.22.4/2/PP.00/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Penguatan dan Pendampingan Pembayaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) terhutang Tahun 20215-2018, Seksi Pendis Kemenag Poso melaksanakan kegiatan Pendampingan Persiapan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) Tahun 2015 – 2018 di Aula Kemenag Poso, Rabu (30/06/2021).
Kepala Kantor Kemenag Poso, H. Makmur dalam arahannya menyampaikan setelah bersabar cukup lama, akhirnya usulan anggaran untuk pembayaran selisih tunjangan kinerja (tukin) guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang terhutang sejak 2015 hingga 2018, sudah disetujui pemerintah.
"Alhamdulillah, usulan Kemenag terkait anggaran selisih tukin yang terhutang dari 2015 sampai 2018 sudah disetujui," terang Kakan Kemenag Poso.
Lebih lanjut Makmur mengatakan apabila tunjungan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjungan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjungan profesi pada jenjangnya.
Makmur pun mengingatkan pada Kepala dan guru madrasah yang telah dibayar tukinnya untuk melaporkan apabila terjadi ketidaksesuaian dengan tukin yang dibayarkan.
"Jaga akuntabilitas dan transparansi, tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan, apabila ada yang tidak sesuai harap lapor," tegas Makmur..
Dia berharap terbayarnya selisih tukin yang terutang ini bermanfaat bagi para guru madrasah sehingga menjadi motivasi untuk terus tingkatkan produktivitas.
"Terus berupaya tingkatkan skill, produktivitas, dan kualitas." Tandasnya.
Hadir dalam acara, Tim dari Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulteng, Kepala Kankemenag Kab. Poso, Kepala Seksi Pendis, Azhar, S. Ag, serta Kepala MAN 1, MAN 2, MTsN 1, MTsN 2 dan MTsN 3 Poso.beserta KTU dan Bendahara dari masing-masing madrasah.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H