
Hasil Penentuan Kenaikan Kelas X Dan XI pada MAN Tolitoli

Ket:
MAN Tolitoli (Kemenag Sulteng) - MAN Tolitoli melaksanakan rapat penentuan kenaikan kelas X dan XI yang dilaksanakan di ruang Aula MAN, Kamis, 23 Juni 2022.
Rapat tersebut diikuti Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) didampingi oleh empat para wakil kepala madrasah yaitu Humas, kurikulum, kesiswaan, dan Sapras, Kepala Urusan Tata Usaha, para staf tata usaha, para Guru dan Guru BK, Satpam serta pramubakti.
Kepala MAN (Kamad) Muhammad A.Y Rumi, menyampaikan terkait surat edaran dari Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 terkait disiplin Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun P3K, agar menjaga disipilin dalam mentaati ketentuan jam kerja, jika tidak dilaksanakan maka akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang bersangkutan.
olehnya saya meminta kepada kita semua untuk terus meningkatkan kedisiplinan, menjaga kebersamaan, kekompakan dan bekerjasama demi kemajuan madrasah kita bersama, tandasnya.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan masalah guru selama proses belajar mengajar berlangsung dan memberikan solusi yang terbaik untuk masa depan madrasah, dan terkait hasil penentuan Kenaikan kelas X ke XI, dan kelas XI ke kelas XII.
Dari hasil rapat yang berlangsung sangat alot, berakhir pada keputusan bersama yakni penentuan kenaikan kelas untuk tahun ajaran 2021/2022 dinyatakan naik semuanya. Kamad juga mengatakan pada hari Sabtu tanggal 25 Juni secara serentak para wali kelas akan membagikan rapornya kepada siswa/i, dan hari ahad akan dilaksanakan piknik.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H