
Kakankemenag Junaidin Beri Bimbingan Pada Jemaah Haji Kabupaten Bangkep 1443 H/2022 M

Ket: Kakankemenag Memberikan Bimbingan Pada Calon Jama
Bangkep (Kemenag Sulteng), Kepala Kantor Kementerian Agama Banggai Kepulauan (Kakankemenag Bangkep) Junaidin, membuka kegiatan Bimbingan Manasik Haji tahun 1443 H/2022 M, sekaligus memberikan Materi Manasik tentang Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji, di Masjid Nurul Hikmah Salakan, Kabupaten Bangkep, Rabu 11 Mei 2022,
Dalam materinya, Junaidin memberikan penjelasan tentang Penyelenggaraan Haji sebagai bagian dari tugas negara sebagaimana termaktub didalam undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Salah satu jaminan negara atas kemerdekaan beribadah ialah memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat, jelasnya.
Terkait dengan waktu pelaksanaan haji yang semakin dekat, diharapkan kepada Jemaah haji Kab. Bangkep untuk sudah menyiapkan diri, baik kesiapan lahir maupun kesiapan bathin. Pelaksanaan haji kali ini masih berkaitan erat dengan situasi covid 19, sehingga segala persyaratan dan ketentuan yang terkait dengan covid 19, dipastikan bahwa jemaah haji semuanya sudah melakukan vaksin, atau mericek kembali status vaksinnya, yang mungkin sudah divaksin tapi belum terbaca di Siskohat, dihawatirkan jemaah sudah melunasi tapi tidak dapat diberikan visa haji karena belum vaksin, pungkasnya.
Kegiatan bimbingan manasik Haji ini akan dilaksanakan selama dua hari, mulai dari tanggal 11 Mei hingga 12 Mei 2022, dan dihadiri oleh delapan Jemaah Haji di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ibu Risdawati yang mewakili Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029