Kemenag Palu Hadiri Penyerahan Sertifikat Wakaf
Ket: Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan berfoto bersama para penerima sertifikat wakaf dan sertifikat aset usai penyerahan di Aula Kanwil Kementerian Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026).
Palu (Kemenag Sulteng) - Pemerintah terus memperkuat legalitas tanah wakaf guna mencegah sengketa sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan umat. Komitmen itu terlihat dalam kegiatan penyerahan sertifikat wakaf dan sertifikat aset oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Bimas Islam, Burhan Munawir, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu turut hadir bersama para penerima sertifikat dari berbagai instansi.
Sebanyak delapan pihak menerima sertifikat dalam kegiatan tersebut, di antaranya unsur TNI, PLN, Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Donggala yang dihadiri langsung Wakil Bupati Donggala, serta sejumlah instansi lainnya. Kegiatan itu juga dihadiri seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan sertifikasi aset dan tanah wakaf di daerah.
Penyerahan sertifikat wakaf dinilai memiliki arti strategis karena bukan sekadar penyelesaian administrasi pertanahan, melainkan bagian dari upaya negara menghadirkan kepastian hukum terhadap aset sosial dan keagamaan. Legalitas tanah wakaf menjadi penting untuk memastikan pemanfaatannya tetap sesuai peruntukan, sekaligus menghindari potensi konflik kepemilikan di masa mendatang.
Dalam sambutannya, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa percepatan pensertifikatan tanah wakaf harus dilakukan secara lebih masif di seluruh daerah. Menurutnya, tanah wakaf memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan sosial, pendidikan, dan keagamaan apabila dikelola dengan baik.
“Upaya pensertifikatan wakaf harus dilakukan lebih masif lagi sehingga tanah-tanah wakaf dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ossy Dermawan.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta instansi pertanahan menjadi faktor penting dalam mempercepat legalisasi aset wakaf. Dengan sertifikat yang sah, tanah wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat dan lebih mudah dikembangkan untuk berbagai kepentingan umat, seperti pembangunan rumah ibadah, lembaga pendidikan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Kehadiran Kementerian Agama Kota Palu dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap program nasional penguatan tata kelola wakaf. Melalui kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah wakaf semakin meningkat.
Penyerahan sertifikat ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga aset keagamaan agar tetap produktif, aman secara hukum, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat luas.
.jpeg)