- Kontributor
28 Mei 2020 0:0:0 351

Kakankemenag Hadiri Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tolitoli

Ket:


Tolitoli (Kemenag Sulteng). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli diwakili Pelaksana Pada Sub bagian Tata Usaha Mukhlis mengahadiri rapat koordinasi yang digelar gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tolitoli pada rabu, (27/5/2020).

Rapat yang dilaksanakan di Aula Wisma Daerah Balre Tau Dako Lipu Tolitoli dipimpin Bupati Tolitoli H.M Saleh Bantilan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli Randy Saputra,dihadiri Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, pimpinan OPDserta seluruh Tim yang tergabung dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tolitoli.

Setelah mendengar masukan dari berbagai peserta rapat, Bupati Tolitoli selaku ketua gugus percepatan penanganan tugas Covid-19 Kabupaten Tolitoli memutuskan  mulai tanggal 29 Mei 2020 pemerintah Kabupaten Tolitoli menuju kehidupan New Normal yaitu masyarakat dapat kembali beraktifitas seperti biasanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam rapat tersebut juga disepakati akan membuka seluruh akses masuk kewilayah Kabupaten Tolitoli baik melalui jalur darat, laut dan udara. Membuka kembali kegiatan keagamaan dirumah-rumah ibadah yang akan diatur secara teknis sesuai dengan Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Tolitoli.

Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tolitoli tetap melaksanakan tugas dengan melakukan edukasi-edukasi kepada masyarakat malalui posko-posko  yang akan dibentuk oleh jajaran TNI/Polri maupun ditempay-tempat umum lainnya.

Diakhir rapat tersebut, Bupati Tolitoli mengatakan keputusan ini akan dievaluasi setelah diberlakukan selama satu bulan, hal ini dilakukan agar roda perekonomian masyarakat dapat kembali berjalan lancar.

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex