
Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kec. Bungku Utara Resmi Digunakan

Ket:
Morut(Kemenag Sulteng)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Morowali Utara meresmikan penggunaan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Bungku Utara (Senin/22/02/2021).
Acara peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kakankemenag Morowali Utara, didampingi oleh Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Kemenag Morowali Utara, Camat Bungku Utara, Kapolsek Bungku Utara, Danramil Bungku Utara dan Ramli Makawaru, warga Bungku Utara yang mewakafkan tanahnya untuk pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Bungku Utara.
Dalam sambutannya, Kakankemenag Morowali Utara, Marwiah, menyampaikan harapannya agar gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kec. Bungku Utara dapat menjadi pusat konsultasi masalah keagamaan di wilayah kecamatan Bungku Utara. “Bukan cuma bagi umat Islam, tapi juga bagi umat agama lain. Karena Kementerian ini bukan Kementerian Agama Islam, tapi bernama Kementerian Agama. Berarti ia tidak hanya mengurus agama Islam, tetapi semua agama yang diakui secara sah di Indonesia” imbuhnya.
Lebih lanjut, Marwiah berharap, gedung Balai Nikah dan Manasik Haji dapat menjadi ikon kecamatan Bungku Utara, disamping ikon lain yang sementara di bangun di wilayah kecamatan Bungku Utara.
Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji yang pertama kali dibangun kembali sejak pertama kali bangunannya berdiri pada tahun 1980-an ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah kecamatan Bungku Utara terutama dalam menghadapi rencana pelaksanaan MTQ tingkat kabupaten Morowali Utara tahun 2021.
“Semoga keinginan Camat Bungku Utara untuk menjadikan kecamatan Bungku Utara sebagai Kampung atau Kota Santri bisa terwujudkan dengan adanya gedung KUA ini” katanya disambut antusias oleh para tamu undangan.
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala KUA Kec. Bungku Utara, Bahri, menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat kecamatan Bungku Utara yang telah memberikan dukungan terhadap proses pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji sejak awal hingga akhir. “Terutama kepada Kepala Desa Baturube dan Camat Bungku Utara yang telah memberikan rekomendasi terhadap proses pengurusan akta tanah” ungkap Bahri dalam laporannya.
Menurut Kepala KUA termuda di kabupaten Morowali Utara itu, pengurusan akta tanah gedung KUA tersebut memakan waktu sampai kurang lebih enam bulan. Waktu yang cukup lama tersebut terjadi karena adanya perubahan status tanah dari lokasi pertanian menjadi lahan hak guna, jelas Bahri.
Ia menitipkan pesan kepada seluruh warga kecamatan Baturube, menitipkan kepada seluruh masyarakat Bungku Utara, khususnya bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk merawat gedung ini dengan semestinya, hingga kantor KUA bisa menjadi ikon bagi kecamatan Bungku Utara“ pesannya.
By. (marlina)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya