Dialog Lintas Agama di Palu, Hasilkan 11 Rekomendasi
Palu (Kemenag Sulteng) – Peserta Kegiatan Dialog Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah hasilkan sebelas rekomendasi.
Dialog yang mengusung tema “Melalui Dialog lintas agama kita optimalkan dan fungsi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dalam rangka pemeliharaan dan penguatan kerukunan di Provinsi Sulawesi Tengah" ini dilaksanakan Rabu, 16 Desember 2020 di Hotel Santika Palu.
Rekomendasi ini disusun setelah mendengarkan dan mempertimbangkan arahan dan masukan dari sejumlah Narasumber diantaranya, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepala PS. Kasubdit V Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Sulawesi Tengah dan Ketua FKUB Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelas rekomendasi tersebut, pertama, Kerukunan umat beragama adalah salah satu unsur yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan kerukunan nasional untuk memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa. Terciptanya kerukunan umat beragama, pembangunan dapat berjalan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kedua; Untuk memelihara dan merawat kerukunan umat beragama yang selama ini kondusif, peran FKUB, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat sangat diperlukan dalam program kontra radikalisme, penguatan moderasi beragama dan penanganan konflik sosial bernuansa agama agar kerukunan umat beragama tersebut tetap terpelihara dan terawat dengan baik.
Ketiga; FKUB, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat bersama segenap komponen bangsa dan Pemerintah untuk terus membangun dan merawat kerukunan umat beragama dan kerukunan nasional demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika.
Keempat; dalam masyarakat yang heterogen setiap pemeluk agama agar menjalankan dan mengamalkan ajaran agamanya dengan baik, benar dan utuh.
Kelima; menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, FKUB, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat agar bekerjasama dengan Pemerintah, TNI, Polri dalam menjaga pelaksanaan hari-hari besar keagamaan tetap aman, damai, kondusif, saling menghargai dan saling menghormati.
Keenam; dalam menyelesaikan berbagai isu keagamaan agar mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah, mufakat, pendekatan kekeluargaan dan kearifan lokal.
Ketujuh, diminta kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memperbanyak program kerukunan umat beragama dan mengembangkan program-program yang melibatkan generasi muda lintas agama untuk menghasilkan kader-kader/aktor- aktor kerukunan.
Kedelapan; Kementerian Agama RI diminta meningkatkan alokasi anggaran dan memperkuat kebijakan untuk pengembangan program kawasan desa sadar kerukunan. Karena program tersebut dirasakan sangat membawa dampak positif untuk memperkokoh kerukunan antar umat beragama.
Kesembilan; meminta Presiden RI segera menerbitkan Peraturan Presiden untuk meningkatkan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan FKUB.
Kesepuluh; FKUB, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat mendukung program pemerintah dalam menangani pandemic Covid-19
Rekomendasi terakhir, kesebelas; menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Pemerintah, TNI dan Polri agar turut menjaga pelaksanaan ibadah natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 tetap aman, damai, kondusif, saling menghargai dan saling menghormati. (Lilis)
- 1 Surat Edaran Penyelenggaraan HAB ke-79 dan Panduan Logo HAB ke-79
- 2 SE KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- 3 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 5 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024