KaKanwil Sulteng Tinjau Pembangunan Gedung RKB di MTsN 4 Parigi 14.143 Peserta Lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Kemenag Angkatan I MAN Biau Peringati Maulid 1445 H, Menyebar Keteladanan Dalam Jejak Nabi NGOPI Zona Tolitoli dan Buol, Inovasi untuk Perkembangan Pendidikan Islam
Humas Ahsan Kontributor
4 April 2024 14:50:0 137

Mulai Oktober 2024, Pelaku Usaha Wajib Punya Sertifikat Halal

Ket: Foto bersama dengan pelaku usaha


Palu(Kemenag Suleng),- Percepatan pelaksanaan sertifikasi halal utamanya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), Tim Satuan Tugas(Satgas) layanan Jaminan Produk Halal(JPH) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah meninjau dua pelaku usaha di kota palu.

Peninjauan dilaksanakan di dua titik lokasi kota Palu yakni RPH Ruminansia Tavanjuka dan seputaran pasar Inpres Kota Palu, Kamis 4 April 2024.

Sebelumnya, pada tanggal 3 April 2024 pukul 22.00 wita, perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Pusat bersama Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu, LPH UNTAD melakukan pengawasan terpadu pada UPTD RPH Ruminansia Kota Palu.

Ketua Tim Satgas layanan halal Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah yang juga Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama, Makmur Muhammad Arief, mengatakan kewajiban bersertifikat halal merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Makmur Muhammad Arief menyatakan percepatan sertifikasi halal juga telah dilakukan dari sisi internal Kementerian Agama, dalam hal ini produk dan kantin yang ada pada satuan kerja Kementerian Agama.

Mulai 18 Oktober 2024, pelaku usaha wajib punya Sertifikat Halal. Olehnya Makmur Muhammad Arief, mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya  para pelaku usaha baik mikro, kecil menengah maupun besar untuk mendaftarkan produknya. “Halal Indonesia untuk masyarakat dunia, halal itu baik, halal itu sehat halal itu berkah.”

Produk yang wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2024 yakni Makanan dan Minuman, Bahan baku, Bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, kemudian Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, ujar Makmur.

“Ayo buruan daftar Sertifikat Halal di ptsp.halal.go.id atau melalui aplikasi Pusaka Superapps. Kemudian Pendaftaran sertifikat halal on the spot juga bisa dilakukan melalui Satgas Halal di Kanwil Kemenag/Kankemenag Kota/Kabupaten atau Penyuluh Agama Islam di KUA.”

Tags terkait: Halal
Editor: -
Fotografer: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex