
Mulai Oktober 2024, Pelaku Usaha Wajib Punya Sertifikat Halal

Ket: Foto bersama dengan pelaku usaha
Palu(Kemenag Suleng),- Percepatan pelaksanaan sertifikasi halal utamanya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), Tim Satuan Tugas(Satgas) layanan Jaminan Produk Halal(JPH) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah meninjau dua pelaku usaha di kota palu.
Peninjauan dilaksanakan di dua titik lokasi kota Palu yakni RPH Ruminansia Tavanjuka dan seputaran pasar Inpres Kota Palu, Kamis 4 April 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 3 April 2024 pukul 22.00 wita, perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Pusat bersama Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu, LPH UNTAD melakukan pengawasan terpadu pada UPTD RPH Ruminansia Kota Palu.
.jpeg)
Ketua Tim Satgas layanan halal Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah yang juga Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama, Makmur Muhammad Arief, mengatakan kewajiban bersertifikat halal merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Makmur Muhammad Arief menyatakan percepatan sertifikasi halal juga telah dilakukan dari sisi internal Kementerian Agama, dalam hal ini produk dan kantin yang ada pada satuan kerja Kementerian Agama.
Mulai 18 Oktober 2024, pelaku usaha wajib punya Sertifikat Halal. Olehnya Makmur Muhammad Arief, mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil menengah maupun besar untuk mendaftarkan produknya. “Halal Indonesia untuk masyarakat dunia, halal itu baik, halal itu sehat halal itu berkah.”
Produk yang wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2024 yakni Makanan dan Minuman, Bahan baku, Bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, kemudian Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, ujar Makmur.
“Ayo buruan daftar Sertifikat Halal di ptsp.halal.go.id atau melalui aplikasi Pusaka Superapps. Kemudian Pendaftaran sertifikat halal on the spot juga bisa dilakukan melalui Satgas Halal di Kanwil Kemenag/Kankemenag Kota/Kabupaten atau Penyuluh Agama Islam di KUA.”



- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029