
Kepala kankemenag Ajak Tenaga Pendidik

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kakankemenag) Kota Palu, Dr. H. Nasruddin L. Midu mengajak para Tenaga Pendidikan dan Kependidikan untuk mengeluarkan zakat profesi disela-sela pembinaan ASN di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Palu, Sabtu (9/10).
Kakankemenag mengatakan, bahwa zakat profesi dan wakaf merupakan program kerja Kantor Kementerian Agama Kota Palu yang telah disusun di awal tahun 2021.
Pada momen itu, Kakankemenag mengajak para ASN di MAN 2 untuk melakukan zakat secara kelembagaan, karena hampir seluruh Satker Kemenag di Kota Palu saat ini sudah bersinergi dengan pihak Baznas terkait penyaluran zakat profesi.
"Ini kewajiban, saya tau diantara kita semua mungkin sudah melakukan infaq dan sadaqah secara rutin, tetapi ini juga (zakat) kewajiban kita sebagai seorang muslim, saya pikir zakat profesi tidak memberatkan bagi kita para ASN,” jelasnya.
Nasruddin mengatakan, terkait zakat profesi ini pihaknya bersama Baznas akan meneruskan hal ini ke Wali Kota Palu.
"Kita akan sampaikan ke Bapak Wali Kota, harus diterapkan zakat (profesi) kepada ASN, bukan lagi hanya infaq sedekah,” tuturnya.
Kakankemenag Kota Palu itu juga menyebutkan, di zaman Mantan Wali Kota Alm. Baso Lamakarate, regulasi yang mengatur tentang zakat profesi sudah ada, namun nominalnya sangat kecil jika diterapkan di masa sekarang.
Menurutnya, potensi zakat profesi dari ASN di Kota Palu sendiri juga luar biasa, mengingat ribuan ASN yang bekerja di berbagai lembaga pemerintahan, baik di Pemkot maupun lembaga pemerintahan lainnya.
"Bayangkan jika ini terealisasikan, akan sangat bermanfaat bagi saudara kita yang berhak menerima zakat, " Ungkapnya.
"Hal ini (zakat) akan sejalan dengan program keumatan lainnya, sebagaiamana dengan program waqaf yang kita canangkan kemarin (lewat Badan Wakaf Indonesia)," tuturnya.
Program yang dicanangkan diawal tahun 2021 itu merupakan kolaborasi Kemenag Kota Palu dengan BWI, diantaranya adalah rencana membuat swalayan syariah di Kota Palu dari eks-eks Kantor KUA yang akan direlokasi sesuai dengan wilayah administratif.
"Kalo nanti KUA sudah punya tanah (program revitalisasi) , Insya Allah hal ini bisa kita realisasikan, " tuturnya.
Dirinya juga menekankan bahwa apa yang menjadi kebijakan pimpinan (baik dari tingkat madrasah dan sebagainya) semata-mata untuk meraih kemaslahatan, bukan hanya dunia tetapi juga akhirat.
“Nominal harta yang diwaqafkan akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir bukan dipotong (gaji), tapi untuk infaq dan sadaqah, yang Insya Allah bapak dan ibu sendiri yang akan nikmati, "Pungkasnya
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029