
Ketua Pokjawas Kemenag Donggala Kukuhkan KKMTs Zona Dua Priode 2021-2023

Ket: Ketua pokjawas Kemenag Donggala , melakukan pengukuhan Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah zona Dua Wilayah Pantai Barat
Donggala ( Kemenag Sulteng ), Kepala Kantor Kemenag Donggala di wakili Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kemenag Donggala Moh.Veldi Tohopi, melakukan pengukuhan kepada pengurus Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah ( KKMTs) zona dua periode 2021-2023 di Madrasah Tsanawiyah Nur Labean Kecamatan Balaesang, selasa (8/2-2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengawas Madrasah selaku Pembina MTs dan seluruh kepala MTs di wilayah pantai barat sebanyak 13 Madrasah. Pengurus KKMTs zona dua periode 2021-2023 yang di kukuhkan yakni Ketua Hasbi Muhammad, Sekertaris Afriyana Indra Dewi, dan Bendahara, Suhaeni dan dilengkapi dengan bidang-bidang.
Menurut Moh. Veldi Tohopi, bahwa tujuan pembentukan kelompok kerja Madrasah Tsanawiyah, untuk mengembangkan mutu pendidikan Madrasah di Kabupaten Donggala, jadi mutu Madrasah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggara pendidikan Madrasah dengan 8 standar pendidikan Nasional.
Oleh karena itu, kelompok kerja Madrasah Tsanawiyah menjadi forum kepala Madrasah untuk berdiskusi dan bertukar pikiran dalam rangka mengembangkan kualitas mutu pendidikan Madrasah dalam terpenuhi 8 standar Nasional Pendidikan.
Selain itu, kelompok kerja Madrasah Tsanawiyah adalah sebagai forum kepala Madrasah untuk meningkatkan keenam kompetensi yang perlu dimiliki oleh Kepala Madrasah, agar dapat menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab sebagai pengelola satuan pendidikan atau Madrasah, tutur Veldi Tohopi.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029