
KAKANKEMENAG: PIMPINAN SATKER ADALAH MOTIVATOR

Ket: Kakankemenag Banggai Pimpin Rapat Satker di Lingkungan Kemenag Banggai .
Luwuk (Humas Banggai),- Kepala Kantor Kemenag Kab. Banggai H. Firmansyah, pimpin rapat seluruh pimpinan satuan kerja dalam lingkup kemenag kab. Banggai, bertempat di ruang rapat pimpinan Rabu, 30 Januari 2019.
Dalam arahannya H. Firmansyah, mengatakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar segera direalisasikan dengan menyiapkan sarana prasarana dan SDM serta perangkat lainnya yang dibutuhkan demi memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel.
“ untuk pemimpin satker, agar selalu menjadi motivator mendorong tumbuhnya budaya kerja yang sangat profesional “.
Yang krusial juga pada pengelolaan keuangan diharapkan memperhatikan seluruh operator untuk lebih fokus bekerja mengingat banyaknya return SPM tahun lalu. Harus diperiksa lebih teliti.
Kakankemenag menyerukan akuntabilitas pelaporan keuangan satker, jangan coba-coba bermain-main dengan keuangan negara. Satu rupiah pun kalau uang negara, jangan disalah gunakan. Maka dituntut pengawasan melekat kepada pimpinan satker atau PPK.
Memulai tahun anggaran 2019, Saya harapkan kepada pejabat eselon dikemenag dan pimpinan satker, agar merencanakan kegiatan dengan baik, termasuk pelayanan dan inovasi kegiatan dan program agar dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Di harapkan pula pimpinan satuan kerja melakukan pengawasan dan perbaikan perilaku pegawai. Karena seringkali suatu pelanggaran dilakukan pegawai tanpa kesengajaan dari pegawai tersebut, dikarenakan faktor ketidaktahuan pegawai mengenai kode etik dan peraturan disiplin pegawai. Tuturnya.
Penulis : (Abduh)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029