
MAN IC Ditunjuk Menjadi Salah Satu Madrasah Pelaksana PPL-PPG Mahasiswa Calon Guru Berlatih

Ket:
Palu (MAN IC Kota Palu). MAN Insan Cendekia Kota Palu, menjadi salah satu madrasah pelaksana program PPL-PPG berlatih. Hal ini setelah Pengelola Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) FKIP Universitas Tadulako mengundang Kepala-kepala SMA/MA serta guru pamong bertempat di Swiss Bell Hotel Palu (23/10).
Program PPL-PPG bertujuan untuk mengimplementasikan teori dan pengalaman-pengalaman yang diperoleh selama di bangku kuliah ke dalam praktek nyata yang dibimbing secara sistematis oleh Guru Pamong dan Dosen Pembimbing. Maksudnya adalah agar kelemahan dan kekurangan-kekurangan segera diketahui dan dapat diadakan perbaikan sehingga pada tahap akhir pelatihan diharapkan semua mahasiswa berhasil menyelesaikan PPL.
Koordinator Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) FKIP Universitas Tadulako. Dr. Hj. Ijirana, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan penetapan mahasiswa PPG yang melakukan PPL di sekolah dan di Madrasah telah melalui seleksi secara ketat, sehingga dalam penerapkan ilmu-ilmunya di lapangan sudah tidak diragukan lagi.
Plt. Kepala MAN Insan Cendekia Kota Palu Moh. Sidik, berterima kasih atas dipilihnya MAN IC oleh Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) FKIP Universitas Tadulako, sebagai salah satu madrasah pelaksana PPL-PPG mahasiswa calon guru berlatih.
“Pemilihan sekolah/madrasah sebagai tempat mahasiswa melaksanakan PPG didasarkan atas beberapa kriteria-kriteria adalah sekolah/madrasah yang mendapat persetujuan dari Kadis Pendidikan setempat dengan memperhatikan potensi dan janji diri (komitmen) Kepala Sekolah/Madrasah, beserta staf yang ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai“ tutur Sidik.
By. Aminuddin
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029