
Empat ASN Kemenag Morut Ikuti Seleksi Petugas Haji Tahap II

Ket:
MoruT (Kemenag Sulteng) - Empat ASN Kementerian Agama Kab. Morowali Utara mengikuti Seleksi Rekruitmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahap II Tahun 2023 melalui Computer Assited Test (CAT) dan tes wawancara di Asrama Haji Palu, Kamis (31/01). Keempat peserta tersebut sebelumnya dinyatakan lulus seleksi tahap I yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2023. Keempat peserta Kemenag Morowali Utara terdiri dari satu orang peserta formasi Pembimbing Ibadah, satu orang Layanan Transportasi, satu orang Layanan Konsumsi dan satu orang Layanan Akomodasi
Keempat peserta Kementerian Agama Kab. Morowali Utara bersaing bersama 73 peserta lainnya yang berasal dari seluruh kabupaten di provinsi Sulawesi Tengah. Seluruh peserta memperebutkan formasi untuk 16 orang PPIH, yaitu terdiri dari Lima orang Ketua Kloter, lima orang Pembimbing Ibadah Kloter, dua orang Pelayanan Akomodasi, satu orang Pelayanan Transportasi, dua orang Pelayanan Konsumsi, dan satu orang Pembimbing Ibadah.
Sebelum mengikuti tes, para peserta mengikuti pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Ulyas Taha yang menyampaikan bahwa ada dua hal yang harus dimiliki oleh petugas haji, yaitu kompetensi dan integritas. Selain itu, Ulyas Taha juga mengingatkan agar peserta senantiasa meniatkan diri untuk mengikuti tes ini dengan niat untuk menjalankan tugas utama sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H