
Kemenag Masih Proses Pencairan BSU Guru PAI Non PNS, Begini Tahapannya

Ket:
Siaran Pers
Kementerian Agama
*Kemenag Masih Proses Pencairan BSU Guru PAI Non PNS, Begini Tahapannya*
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS di sekolah umum masih terus berproses. Direktur PAI Rahmat Mulyana mengatakan saat ini dana BSU sudah siap di bank penampung.
"BSU guru PAI sudah ada di bank penampung, yakni BTN. Kami dengan pihak bank sedang selesaikan proses administrasinya," terang Rahmat Mulyana di Jakarta, Kamis (17/12).
"Ini sudah memasuki tahap akhir. Semoga transfer bantuan bisa dilakukan BTN dalam beberapa hari ke depan," lanjutnya.
Menurut Rohmat, ada 79.181 guru PAI Non PNS yang akan menerima BSU. Total anggaran yang sudah disiapkan Rp142.525.800.000,-.
"Setiap guru akan mendapat total BSU senilai Rp1,8juta, dipotong pajak," lanjutnya.
Kasubdit PAI Nurul Huda menambahkan, ada dua skema pencairan BSU Guru PAI Non PNS. Pertama, melalui rekening masing-masing guru PAI Non PNS yang sudah terverifikasi dalam aplikasi Siaga. "Ini jumlahnya ada 68.035 guru. Semoga tidak lama lagi bisa segera di transfer," ujarnya.
Skema kedua, bagi guru yang belum mempunyai rekening, akan dibuatkan rekening baru. Rekening baru ini akan dibuatkan oleh tiga bank, BTN, BRI, dan BRI Syariah.
"Ini jumlahnya ada 11.146 guru. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak bank untuk membuat rekening baru ini. Data guru juga sudah kami serahkan ke bank," tuturnya.
Data rekening baru yang diterbitkan bank penyalur, kata Nurul Huda, akan diinput ke aplikasi Siaga. Setelah diinput, guru dapat mencetak Kartu Penerima BSU melalui aplikasi Siaga untuk dibawa ke bank penyalur guna proses pencairan.
"Kartu ini sudah memuat data identitas penerima, termasuk nomor rekening banknya. Ada juga pernyataan bahwa guru yang bersangkutan berhak menerima BSU dan bersedia mengembalikan uang BSU yang diterima secara penuh jika dikemudian hari dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU," tandasnya.
Nurul Huda berharap seluruh proses ini bisa segera diselesaikan sehingga BSU bagi Guru PAI Non PNS bisa langsung dicairkan.
Humas
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029