
Kemenag Tolitoli Gelar Sosialisasi penyelenggaraan Pendidikan MDT dan TPA

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng)- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitololi melaksanakan Sosialisasi penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Taman Pengajian Alqur’an (TPA) yang bertempat di Suwot Pollimpungan Kantor Kemenag Tolitoli Jum’at (2/4/21).
Sosialisasi ini dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Moh. Dong, kegiatan ini turut di hadiri oleh Pelaksana pada Bidang Pakis Kanwil Kemenag Sulteng Muhammad serta seluruh pelaksana Seksi Pendididkan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Kemenag Tolitoli.
Moh. Dong dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh pimpinan MDT maupun TPA agar tetap semangat dalam membimbing dan mengajar santri-santrinya.apalagi sekarang Pemerintah sudah mulai memberikan perhatian khusus olehnya itu diharapkan kepada pimpinan MDT dan TPA agar dapat mengelola lembaga ini secara profesional dengan manajemen yang baik dan terorganisir, ajaknya.
Taman pengajan Alqur’an (TPA) adalah merupakan sebuah lembaga pendididkan luar sekolah yang menitik beratkan pengajaran pada pembelajaran membaca alqur’an dengan muatan tambahan yang berorientasi pada pembentukan akhlak dan kepribadian islamiah. Sedangkam Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) hanya menitik beratkan pada pendidikan dirasah islamiyah sebagai upaya menanamkan pendidikan agama bagi siswa siswi pada sekolah umum yang hanya belajar agama dua jam seminggu.
Kegiatan ini di ikuti sebanyak 25 orang peserta yang terdiri dari pimpinan MDT dan TPA yang ada di kecamatan Baolan dan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025