- Kontributor
30 Maret 2020 0:0:0 583

Tokoh Agama Sepakat Aktifitas Ibadah bersama dan Keramaian Dihentikan Sementara

Ket:


(Inmas Kemenag Tolitoli). Dalam rangka mendukung pencegahan dan penyebaran pandemi Covid-19 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli sigap melakukan berbagai hal termasuk merespon semua surat edaran baik dari Presiden, Menteri Agama, Kapolri, Fatwa MUI, Kakanwil Sulteng, Gubernur Sulteng, Bupati Tolitoli dengan melaksanakan rapat bersama tokoh tokoh agama pada minggu malam (29/3/2020).

Rapat yang berlangsung diaula terbuka di pimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis yang didampingi Kasubbag TU Sarina Unok yang dihadiri oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tolitoli , Ketua IPIM Kabupaten Tolitoli, Ketua Sinode GPIBT Kabupaten Tolitoli, Pastor Paroki Kristus Raja Tolitoli, Ketua PHDI Kabupaten Tolitoli, serta ketua Magabudhi Kabupaten Tolitoli.

rapat ini dilakukan untuk menyatakan kesepakatan bersama dalam rangka penghentian sementara kegiatan ibadah bersama/ berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya yang ada di Kabupaten Tolitoli, Kesepakatan ini diambil sebagai langkah pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 yang ada di Kabupaten Tolitoli.

H. Muchlis menjelaskan, hal-hal yang disepakati itu antara lain pertama menunda sementara waktu ibadah bersama di gereja, vihara, pura dan kelenteng, kedua menunda sementara waktu shalat secara berjamaah dimasjid namun azan tetap dikumandangkan sebagaimana biasanya tetapi lafaz Hayya alash shalah dan hayya alal falah diganti dengan ash shalaatu fi buyuutikum, ketiga menunda sementara waktu kegiatan shalat jum’at dan menggantinya dengan shalat dhuhur dirumah masing-masing, keempat menunda sementara waktu segala bentuk kegiatan yang bersifat perayaan atau peringatan keagamaan, menunda sementara waktu pelaksanaan reepsi pernikahan.

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -
Tags: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex