
Kemenag Tolitoli Gelar Sosialisasi Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan

Ket: Kakankemenag Tolitoli Muchlis saat memberikan arahan pada sosialisasi penyusunan SOP yang bertempat di aula lantai II Kantor Kemenag Tolitoli, Rabu (31/8/22).
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-609/B.IV.2/OT.01.3/08/2022 tanggal 8 Agustus 2022 perihal terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 1364 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Agama dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4905/Kw.22.1/4/OT.01.3/8/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Penyusunan SOP mengacu pada Peta Proses Bisnis.
Terkait dengan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melalui Sub Bagian Tata Usaha melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Kantor Kemenag Tolitoli, Rabu (31/8/22).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Muchlis dalam arahannya mengatakan bahwa sesuai dengan KMA Nomor 1364 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis dan surat Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah perihal Penyusunan SOP mengacu pada Peta Proses Bisnis, maka ASN perlu mengetahui dan memahami penyusunan SOP sebagai pedoman kerja.
Olehnya, saya berharap kepada seluruh satker yang ada untuk segera membuat dan menyusun SOP yang berkaitan dengan pelayanan yang ada di seksi masing-masing. “Jika kita tidak mempunyai SOP di Seksi maka kita dianggap bekerja tidak memiliki standar prosedur” kata Muchlis.
Menurutnya sosialisasi ini penting dilaksanakan untuk menjadi pengetahuan dan pemahaman bagi seluruh ASN Kemenag Tolitoli agar memahami bagaimana cara membuat dan menyusun SOP dengan baik sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari, ungkapnya.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Sitti Rokhmana Syafitri Perencana Pada Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Tolitoli. Dalam materinya menjelaskan tentang, sasaran definisi dan manfaat penyusunan SOP sesuai dengan Peraturan Menpan RB RI Nomor 35 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
“Sasaran dari SOP ini adalah setiap Kementerian lembaga memiliki SOP sampai unit terkecil, penyempurnaan proses penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan” jelasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan diaula lantai II Kantor Kemenag Toilitoli tersebut dihadiri Kasubbag TU, Kepala-kepala Seksi dan Penyelenggara serta pelaksana pada Kantor Kemenag Tolitoli.
- 1 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 2 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029
- 3 SE Sekjen Nomor 182 Tahun 2025 tentang Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa
- 4 SE Sekjen 8 Tahun 2025 tentang Kerja Pegawai Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN Tahap II TA 2024