
Kemenag Banggai Gelar Sosialisasi Penyusunan SOP

Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng) - Kemenag Kabupaten Banggai gelar sosialisasi penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur), Senin (15/08/2022). Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Sekretariat Jenderal Kemenag RI tentang Penyusunan SOP.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Ma’sum Rumi, memaparkan bahwa SOP adalah kompas atau petunjuk arah untuk melaksanakan seluruh kegiatan dalam pelayanan terhadap masyarakat. SOP menjelaskan secara detail apa yang harus dilakukan dengan prosedur jelas dengan perhitungan ketepatan waktu tiap item kegiatan, ungkapnya.
Ma’sum sangat menekankan agar SOP Kemenag Bangai untuk diselesaikan secepatnya, karena batas akhir pengumpulan SOP tanggal 31 Agustus 2022. “Saya harap agar para pimpinan satuan kerja segera memperbaiki dan merevisi atau menambahkan penyusunan SOP yang dimaksud,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Subbag Tata Usaha Zulfan Kadim menjelaskan peta diagram alir harus diperiksa dengan teliti dan tidak terlewatkan dalam membuat poin poin tiap alur kegiatan. Dia juga mengatakan dalam penyusunan SOP, maka penyusun perlu memiliki kemampuan menjabarkan secara mendetail dan memahami regulasi serta juknis dan juklak tiap kegiatan. Abduh
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025