
Kemenag Bangkep Laksanakan Rapat Sosialisasi SE Menteri Agama RI 03 Tahun 2021 Secara Virtual

Ket: Rapat Virtual Kantor Kemenag Bangkep
Bangkep (Kemenag Sulteng) - Dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan Rapat Virtual guna membahas surat edaran tersebut pada hari Kamis 08/04/2021 melalui Zoom Meeting.
Rapat virtual ini dibuka oleh Kepala Kankemenag Bangkep Junaidin bersama Kepala Sub Bagian Tata Usaha Riatman A. Nursin, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Ahmad Yani, dan diikuti oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penyuluh Agama Islam PNS, dan Penyuluh Agama Islam non PNS se-Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam sambutannya Kakankemenag Bangkep, Junaidin berharap agar KUA dan seluruh penyuluh agama islam dapat mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada pengurus-pengurus masjid maupun kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bangkep yang melaksakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri nantinya. Serta dipastikan betul bahwa Edaran tersebut sampai kepada pengurus-pengurus masjid, mengingat pelaksanaan ibadah ramadhan dimasjid dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Kasi Bimais juga mengimbau agar supaya memperbanyak dan menyebar Jadwal Imsakiyah yang telah dibagikan oleh Humas Kemenag Bangkep. “kepada para KUA dan Penyuluh diharapkan juga agar menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk malakukan pembersihan disekitar rumah ibadah untuk menjaga kebersihan demi kesehatan bersama dalam menyambut bulan suci Ramadhan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan baik” ungkap Ahmad Yani.
Sementara itu, Kasubag TU, Riatman A. Nursin juga mengingatkan agar terus mensosialisasikan aturan-aturan yang terdapat didalam surat edaran tersebut dan mematuhi protokol kesehatan. Mengingat hal ini adalah kewajiban dari Kementerian Agama untuk memberikan penyuluhan dan penyebaran informasi tersebut kepada masyarakat. “kemudian dalam menetukan 1 Ramadhan dan 1 Syawal tetap menunggu instruksi Pemerintah dalam hal ini pidato Menteria Agama Republik Indonesia di Jakarta” tutur Riatman.
Dalam penyebaran informasi ini nantinya akan dilakukan dalam bentuk penyampaian lisan yaitu disampaikan secara langsung oleh KUA maupun penyuluh atau memasang baliho dirumah-rumah ibadah dan menyebarkan infografis dalam bentuk selebaran tentang isi dari surat edaran Menteri Agama tersebut kepada masyarakat.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H