
Kabag TU Kanwil Kemenag Sulteng Gelar Sidak di Kemenag Bangkep

Ket: Kabag TU memberikan pembinaan kepada ASN Kemenag Bangkep
Bangkep (Kemenag Sulteng),- Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah Ma’sum Rumi gelar sidak kehadiran pegawai Kemenag Bangkep setelah menjalani masa libur hari raya idul fitri. Sidak ini juga dirangkaikan dengan Pembinaan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan (Kemenag Bangkep) pada hari Selasa 10 Mei 2022 di Aula Penginapan Barata.
Kegiatan sidak dan pembinaan tersebut dihadiri oleh seluruh ASN diwilayah kerja kemenag Bangkep. Dalam materinya, Ma’sum menekankan ASN harus memiliki sikap disiplin yang tinggi serta tidak menyepelekan pelanggaran-pelanggaran yang di anggap kecil. “Disiplin adalah harga mati dan tidak bisa di tawar-tawar” tegas Kabag TU di depan para ASN.
Pentingnya menaati setiap peraturan yang berlaku merupakan kunci utama bagi seluruh ASN. Ma’sum menegaskan setiap ASN harus tetap patuh pada setiap aturan yang berlaku, dan tidak menganggap enteng pada setiap pelanggaran kecil. Karena setiap pelanggaran pasti memiliki sanksi dan sangat mungkin pelanggaran - pelanggaran kecil tadi dapat menjadi sanksi berat di kemudian hari.
Ma’sum juga berharap, setiap ASN selalu memiliki kesadaran dan selalu berhati-hati dalam bertutur kata, bersikap dan bertingkah laku baik di kehidupan bermasyarakat maupun dalam bersosial media. Disiplin, sikap dan tutur kata merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN khususnya di Kementrian Agama Kab. Banggai Kepuluan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Bangkep menyampaikan secara umum hasil Sidak dihari pertama masuk kerja, alhamdulillah tidak ada pegawai yang bolos ataupun tidak hadir. Dan hasilnya juga telah dibuat dalam bentuk laporan tertulis untuk diserahkan kepada pihak Kanwil. Dalam rangkaian kegiatan Sidak ini juga di laksanakan Penyematan satya lencana bagi para ASN, baik yang mengabdi 10 tahun, maupun yang 20 tahun. Kegiatan ini juga diakhiri dengan sesi foto Bersama.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029