
Demi Rasa Aman Masyarakat, Kementerian Agama Keluarkan Surat Edaran Panduan Untuk Rumah Ibadat

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng),- Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang mengalami peningkatan di berbagai daerah dengan munculnya varian baru, terkait hal tersebut Kementerian Agama RI keluarkan Surat Edaran No. SE 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat.
Demikian diungkapkan Plt. Kakanwil Kemenag Sulteng Gasim Yamani kepada Humas Kemenag Sulteng di ruangannya, (16/6/2021).
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta yang ditandatangani oleh Menag RI pada tanggal 15 Juni 2021, kata Gasim.
Menurutnya, surat edaran ini dikeluarkan sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantaiĀ penyebaran Covid 19 ditempat rumah ibadat, dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, ujarnya.
Olehnya itu, saya mengajak kepada seluruh Kakankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengurus Rumah Ibadat agar melakukan pemantauan serta berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid 19 setempat, ajak Gasim.
Berikut isi surat edaran No. 13 Tahun 2021.
https://kemenag.go.id/archive/surat-edaran-menteri-agama-nomor-13-tahun-2021-tentang-pembatasan-pelaksanaan-kegiatan-keagamaan-di-rumah-ibadat
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029