- Kontributor
9 Februari 2022 0:0:0 275

Pembahasan Implementasi SKP Terbaru di Kementerian Agama Kota Palu

Ket: Rapat Pelaksanaan Penyusunan SKP Terbaru di Aula Kementerian Agama Kota Palu


Palu, (Kemenag Sulteng) --- Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Agama Kota Palu melaksanakan pertemuan untuk membahas Indikator Kerja Utama (IKU), Perjanjian kerja, Indikator Kerja Individu (IKI), Rencana Kerja, dan seluruhnya bermuara kepada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) versi terbaru, Rabu, (09/02/2022), di Aula Kantor Kemenag Kota Palu.

Merujuk pada Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 menjadi acuan petunjuk teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Kakankemenag Kota Palu Nasruddin L. Midu mengatakan bahwa, penyusunan SKP tersebut dilakukan oleh ASN dengan mengacu pada sasaran dan indikator pimpinan yang menjadi Perjanjian Kinerja (Perkin). Indikator yang diterjemahkan kemudian dijabarkan kembali menjadi indikator kerja individu sesuai dengan sub bagiannya yang terdiri atas kinerja utama dan kinerja tambahan masing-masing Kasubbag, Kasi dan Penyelenggara, ujarnya.

Menurut Nasruddin, pentingnya penilaian dalam SKP guna pengembangan kompetensi diri ASN, karena dalam SKP tergambar target yang ditentukan oleh individu dan hasil kerja yang dicapai dalam suatu periode.

"Penilaian SKP berdasarkan pada kuantitas, kualitas dan waktu kerja, sehingga kualitas kerja pegawai ditentukan apabila dalam evaluasi, hasilnya sesuai dengan pekerjaan yang dicapai atau seberapa banyak pekerjaan yang dapat dilakukan sesuai tugas dan fungsinya sebagai ASN” tutupnya.

(By Kasman)

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex