Pembahasan Implementasi SKP Terbaru di Kementerian Agama Kota Palu
Palu, (Kemenag Sulteng) --- Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Agama Kota Palu melaksanakan pertemuan untuk membahas Indikator Kerja Utama (IKU), Perjanjian kerja, Indikator Kerja Individu (IKI), Rencana Kerja, dan seluruhnya bermuara kepada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) versi terbaru, Rabu, (09/02/2022), di Aula Kantor Kemenag Kota Palu.
Merujuk pada Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 menjadi acuan petunjuk teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Kakankemenag Kota Palu Nasruddin L. Midu mengatakan bahwa, penyusunan SKP tersebut dilakukan oleh ASN dengan mengacu pada sasaran dan indikator pimpinan yang menjadi Perjanjian Kinerja (Perkin). Indikator yang diterjemahkan kemudian dijabarkan kembali menjadi indikator kerja individu sesuai dengan sub bagiannya yang terdiri atas kinerja utama dan kinerja tambahan masing-masing Kasubbag, Kasi dan Penyelenggara, ujarnya.
Menurut Nasruddin, pentingnya penilaian dalam SKP guna pengembangan kompetensi diri ASN, karena dalam SKP tergambar target yang ditentukan oleh individu dan hasil kerja yang dicapai dalam suatu periode.
"Penilaian SKP berdasarkan pada kuantitas, kualitas dan waktu kerja, sehingga kualitas kerja pegawai ditentukan apabila dalam evaluasi, hasilnya sesuai dengan pekerjaan yang dicapai atau seberapa banyak pekerjaan yang dapat dilakukan sesuai tugas dan fungsinya sebagai ASN” tutupnya.
(By Kasman)
- 1 Pengumuman CPNS Pasca Sanggah Kemenag Tahun 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 4 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri