
Sulteng Dapatkan 14 Sertifikat Tanah Wakaf dari Wakil Presiden RI

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) - Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Ulyas Taha mendampingi Gubernur Sulteng dalam penyerahan secara simbolis 14 setifikat tanah wakaf untuk Sulteng dari Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin secara virtual melalui Kanwil ATR/BPN Prov, Sulteng bertempat di Gedung Aula Kantor Wilayah ATR/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng Palu, Senin, 25/4/2022.
Penyerahan Sertifikat Tanaf Waqaf ini dalam Program 5000 Sertifikat Tanah Waqaf Nol Rupiah atas Kerja Sama Menag & Menteri ATR /Kepala BPN. Penyerahannya dilakukan langsung secara nasional oleh Wapres RI, KH. Ma'ruf Amin dari Kantor Wapres secara Daring kepada para penerima nazir se Indonesia melalui Kanwil ATR/BPN se Indonesia. Turut Hadir Menteri Agama RI, Yaqut CHolil Qoumas, Menteri ATR BPN, Sofyan Djalil dan Ketua BWI Nasional, Muhammad Nuh.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kebijakan perwakafan di Indonesia sudah mengalami peningkatan yang signifikan. Dia meminta ikrar wakaf harus kontekstual.
“Masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas, sehingga perlu sosialisasi. Aset wakaf yang ada belum sepenuhnya terkelola untuk tujuan yang produktif. Tata kelola data wakaf yang dikelola antara ATR/BPN dan Kemenag perlu disamakan sehingga perlu MoU yang mempercepat proses pensertifikasian tanah wakaf. Pada tahun 2022 ATR BPN dan Kemenag sudah menyepakati 23.503 sertifikat tanah wakaf yang akan dituntaskan pensertifikatannya” kata Menag
Sementara itu, Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin mengharapkan mengoptimalisasi aset wakaf bukan diperuntukkan untuk fasilitas ibadah semata, tetapi untuk mendorong kegiatan sosial yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi umat.
“Potensi tanah wakaf di Indonesia terus mengalami peningkatan tetapi baru 56% yang sudah disertifikat. Oleh karena itu perlu percepatan. Sementara ketiadaan sertifikat bisa memicu munculnya sengketa yang menyebabkan hilangnya aset wakaf. Dengan sertifikat tanah wakaf, optimalisasi bisa dilakukan,” ujar Wapres.
Hal-hal yang perlu dilakukan oleh ATR BPN dan Kemenag menurut Wapres antara lain, perlu kesepahaman yang benar tentang proses sertifikasi tanah wakaf. Buku saku tanah wakaf bisa dipedomani bersama. Sertifikasi tanah wakaf untuk memproteksi aset wakaf terutama dalam menghadapi sengketa hukum sehingga manfaatnya berkelanjutan. Pengembangan aset wakaf harusnya berbasis digital sehingga terintegrasi. Inventarisasi aset wakaf dilakukan secara transparan
Kegiatan ini pula dihadiri langsung oleh Wagub Sulteng, forkopinda, Kakanwil Kemenag Sulteng, Ketua BWI Perwakilan Sulteng, Pimpinan Ormas Alkhairaat, Muhammadiyah, Kepala kankemenag Donggala, Para KUA & Nazir Penerima Sertifikat Tanah Waqaf sejumlah 13 titik di Wil. Kab. Donggala & 1 titik di Wil. Kab Poso.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029