
Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin Tatap Muka Pasca Pandemi

Ket: Suasana Kegiatan bimbingan Perkawinan
Palu (Kemenag Sulteng)--- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAIS) Kantor Kementerian Agama Kota Palu menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin Catin) pada Sabtu, 2 Juli 2022 lalu, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Palu Jl. Bantilan.
Kegiatan Bimwin Catin kali ini dilaksanakan secara kolektif dengan metode tatap muka. Peserta Bimwin Catin pada kegiatan tersebut sebanyak 22 pasang catin (44 orang) perwakilan dari beberapa KUA di Kota Palu tempat mereka mendaftarkan pernikahannya.
H. Muhammad Isnaeni, selaku Kepala Seksi Bimais Kemenag Kota Palu menyampaikan bahwa layanan Bimwin Catin didesain agar Catin memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan hidup (lifeskills) yang dibutuhkan oleh setiap pasangan Catin.
Lebih lanjut Isnaeni menjelaskan, bahwa Bekal tersebut, meliputi pengetahuan dan keterampilan tentang membangun kesadaran bersama, memperkokoh komitmen, mengatasi berbagai konflik keluarga, menghadapi berbagai tantangan yang semakin berat serta mewujudkan keluarga sehat dan berkualitas.
Bertindak sebagai fasilitator kegiatan tersebut adalah Ahmad Dedy Aryanto, Penghulu KUA Kecamatan Ulujadi. Fasilitator membawakan materi pokok yang terdiri dari tiga sesi, yaitu 1) Mempersiapkan Keluarga Sakinah, 2) Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga, dan 3) Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga. Masing-masing sesi sebanyak 2 jam pelajaran (120 menit).
Sementara itu, Ruliansyah selaku ketua Panitia menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA pagi sampai 17.00 WITA tersebut, berjalan lancar dan peserta sangat antusias mengikuti hingga akhir kegiatan.
(Ruli)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029