
Rusdin : Pahami Empat Fungsi Utama Penyuluh Agama

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, saat membuka secara resmi pembinaan penyuluh PNS dan Non PNS, didampingi oleh Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam dan KUA Banawa Selatan
Donggaala (Kemenag Sulteng) - Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Donggala melaksanakan Pembinaan Penyuluh Agama PNS dan Non PNS di tiga Zona KUA Kabupaten Donggala, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag, H. Rusdin, di KUA Banawa Selatan ,14/09-2020.
Dalam arahannya, Rusdin mengemukakan bahwa ada empat fungsi utama penyuluh yang melekat padanya yakni penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan, sebagai soko guru yang mendidik umat sejalan dengan kitab suci masing-masing, penyuluh sebagai advokatif berperan untuk membela kelompok atau umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan, penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk menyelesaikan masalah dan penyuluh harus memiliki kapasitas pengetahuan untuk memberikan solusi ketika ada masyarakat atau umat yang mengadu.
"Penyuluh Agama Islam memiliki payung hukum untuk melaksanakan tugasnya di setiap KUA di Kecamatan, dengan tetap mengacu pada tatanan protokol kesehatan Covid- 19." Kata Rusdin.
Selanjutnya Rusdin menjelaskan dasar hukum penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS adalah KMA No 34 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan, dalam hal penempatan jabatan Fungsional Penyulu Agama Islam dan KMA No 776 tahun 2016 tentang Honorarium penyuluh Agama Non PNS.
Kemudian Keputusan Ditjen Bimas Islam No. DJ.III/342/tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengangkatan penyuluh Agama Islam Non PNS dan Surat Ditjen Bimas Islam No B.2262 tanggal 16 September 2016 tentang pedoman Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2016.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam H. Darwin Panessai, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS, mulai dilaksanakan di Zona satu di KUA Banawa Selatan, pada tanggal 14 September 2020, Zona dua dilaksanakan di Kantor KUA Sindue tanggal 15 September dan Zona tiga dilaksanakan di KUA Sojol pada tanggal 18 September 2020.
Kegiatan ini setiap Zona diikuti oleh penyuluh agama Islam sebanyak 30 orang, dengan Narasumber Kepala Kantor Kemenag Donggala, Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam serta Ketua Pokjaluh Kemenag Donggala, didampingi oleh Kepala KUA dan staf Kasi Bimas Islam Kemenag Donggala. (Abd. Muin)
Editor : zidia
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H