Logo
20 November 2019 0:0:0 780

PENJABARAN SIEKA DITINGKAT KEMENAG KAB. BANGGAI

Ket:


Luwuk (Kemenag Banggai)--- wujud inovasi kementerian agama dengan meluncurkan aplikasi SIEKA secara online yang akan beroperasi 2020, penyampaian ini disampaikan Kakan Kemenag Banggai diwakili Kasubag Tata Usaha, rabu (13/11/2019).

Kasubag TU Zaenal Abidin, memaparkan pentingnya SI-EKA, untuk menjaga integritas ASN demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. sehingga tidak ada lagi ASN beralasan tidak memahami komputer  di era informasi 4.0. dengan aplikasi ini, pengawasan makin terstruktur dan anggaran negara makin terbaca alurnya “.

Jangan melihatnya sebagai momok yang menakutkan, justru dengan aplikasi ini kita makin survive memperlihatkan kinerja yang lebih baik dengan tingkat keprofesionalan memahami amanah negara sebagai ASN, ujar Zaenal.

Sementara itu, Pelaksana kepegawaian Hariyono, sebagai pemateri membagi ilmu bagaimana sistem kerja SIEKA, dengan sangat lugas menyampaikan latar belakang apa yang hendak dicapai dari inovasi ini, ialah menumbuhkan kesadaran akan pentingnya waktu dengan memanfaatkannya lebih baik. juga, meminimalisir anggaran ATK salah satunya pemakaian kertas yang terlalu banyak dengan sistem manual.

Hariyono juga sangat membuka diri kepada undangan yang hadir jika belum memahami bisa langsung konsultasi lewat media whattsapp atau bertemu langsung. 

Acara ini dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara(ASN) Kemenag se Kab. Banggai.

Penulis :  (Abduh)

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

Chat Kami

IKUTI KAMI
Statistik Pengunjung
👤 User Aktif (Realtime)
0
📅 Total Hari Ini 8
🗓️ Total Bulan Ini 203,601
🌍 Total Keseluruhan 203,601

Delay data User Aktif (10 detik - 1 menit)

Delay data Total (1 jam - 24 jam)



2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex