
Kakankemenag Kota Palu Tutup Pelatihan Tata Naskah Dinas

Ket: Kakankemenag Kota Palu, memberikan arahan sekaligus menutup kegiatan Pelatihan tata naskah dinas Angkatan I bagi ASN Kemenag Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng) -- Pelatihan tata naskah dinas Angkatan I Kementerian Agama Kota Palu oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Manado, ditutup oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, H Nasruddin L. Midu, di Aula Kemenag Kota Palu, Jumat (3/2/2023).
Kakankemenag, H. Nasruddin L. Midu dalam sambutannya, mengharapkan kepada peserta untuk menerapkan ilmu yang telah didapatkan selama 5 hari mengikuti pelatihan. "Sampaikan ilmu yang didapat ke teman yang lainnya sehingga format tata naskah dinas antara satu dengan yang lainnya tidak berbeda-beda. Begitu juga dari madrasah, KUA bisa menginformasikan ilmunya terkait tata naskah dinas yang benar agar tidak ada perbedaan," ujarnya.
"Pelatihan tata naskah dinas, yang telah diperoleh, perlu dikembangkan lagi dengan membuat inovasi. Buat sesuatu yang baru untuk selanjutnya dipelajari dan dikembangkan bersama-sama supaya bisa digunakan dalam lingkungan kerja masing-masing, baik di madrasah, KUA maupun di lingkup Kantor Kemenag Kota Palu," tambah Nasruddin.
Selain itu, Kakankemenag mengungkapkan, sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu Saya mengucapkan terima kasih kepada BDK Manado, juga kepada ASN peserta yang telah mengikuti kegiatan ini sampai selesai.
"Tentunya ini bisa membantu, mempercepat dan mempermudah untuk mendukung kinerja di lingkungan Kementerian Agama, baik yang bertugas di Madrasah, KUA maupun di Kantor Kementerian Agama Kota Palu,” jelasnya.
Kesempatan yang sama, ketua panitia, Herianto, memberikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, yang telah berkenan memfasilitasi kegiatan pelatihan tata naskah dinas yang diselenggarakan oleh BDK Manado.
Selain itu, Ia berharap semoga kegiatan pelatihan tata naskah dinas ini, bapak dan ibu ASN di Lingkungan Kantor Kemenag Kota Palu mendapatkan pengetahuan yang bernilai, sehingga mendukung tugas dan kerja keseharian di Kantor,” tandas Herianto.
Penulis Kasman
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029