
Di Era Digital, Peran Dan Fungsi Guru Mengalami Transformasi Signifikan

Ket: Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024
Humas Kemenag Kota Palu, Selasa (26/11/2024). Peran dan fungsi guru sebagai, Pengarah Pembelajaran, Guru berperan sebagai fasilitator yang membantu siswa menemukan informasi dan pengetahuan melalui berbagai sumber digital. Mereka mengarahkan siswa untuk menggunakan teknologi secara efektif.
Pendidik yang Adaptif, Guru perlu menyesuaikan metode pengajaran dengan perkembangan teknologi. Ini termasuk penggunaan platform pembelajaran online, aplikasi edukasi, dan media sosial untuk mendukung proses belajar.
Pengembang Keterampilan Digital, Guru bertanggung jawab untuk mengajarkan keterampilan digital kepada siswa, termasuk literasi media, keamanan siber, dan etika penggunaan teknologi.
Kreator Konten, Mereka juga diharapkan untuk membuat konten pembelajaran yang menarik dan interaktif, memanfaatkan video, infografis, dan sumber daya digital lainnya.
Penilai dan Pengamat, Guru harus mampu menggunakan alat digital untuk menilai kemajuan siswa, memberikan umpan balik secara real-time, dan mengadaptasi pengajaran berdasarkan data yang diperoleh.
Pembentukan Karakter, Di era digital, guru juga berperan dalam membentuk karakter siswa, termasuk etika dalam penggunaan teknologi dan tanggung jawab sosial.
Penghubung dengan Orang Tua dan Komunitas, Guru dapat memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi lebih efektif dengan orang tua dan komunitas, sehingga menciptakan kolaborasi yang lebih baik dalam mendukung pendidikan siswa.
Peran guru di era digital tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai mentor, fasilitator, dan inovator. Adaptasi terhadap teknologi dan perkembangan zaman sangat penting untuk memastikan pendidikan tetap relevan dan efektif. (MK)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029