
Waspada Pungli! Ketahui Biaya Nikah & Fungsi PNBP dengan Bijak

Ket: Kompas.com
Pernikahan merupakan momen sakral yang menjadi awal dari perjalanan hidup baru bersama pasangan. Di tengah sukacita menyambut hari bahagia tersebut, ada baiknya setiap calon pengantin membekali diri dengan pengetahuan yang cukup, termasuk soal biaya nikah yang sah secara hukum. Mengapa ini penting? Karena kurangnya informasi bisa membuka celah terjadinya pungutan liar (pungli) yang merugikan.
PNBP adalah singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu biaya resmi yang dipungut oleh pemerintah atas pelayanan tertentu kepada masyarakat. Dalam konteks pernikahan, PNBP dikenakan apabila akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja KUA.
Dasar hukum penarikan PNBP nikah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Jadi, biaya ini bukan pungli, melainkan ketentuan resmi yang harus dipahami oleh masyarakat. Tidak semua pasangan yang hendak menikah dikenai biaya PNBP. Berikut pembagian ketentuannya:
1. Menikah di KUA pada hari dan jam kerja: Gratis (tidak dipungut biaya apa pun).
2. Menikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja: Dikenai biaya sebesar Rp600.000.
Biaya ini berlaku secara nasional dan pembayarannya masuk langsung ke kas negara. Maka dari itu, penting untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan melalui prosedur yang benar, bukan melalui perantara atau oknum tak bertanggung jawab. Banyak yang bertanya, "Mengapa harus membayar jika menikah di luar KUA?" Jawabannya terletak pada fungsi strategis dari PNBP itu sendiri. Berikut beberapa manfaat dari pungutan resmi ini:
1. Mendukung Anggaran Negara
Dana dari PNBP menjadi sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai berbagai program nasional seperti pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, hingga sektor kesehatan.
2. Mengurangi Ketergantungan pada Pajak
Dengan adanya pemasukan dari PNBP, beban negara tidak sepenuhnya bergantung pada pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Ini membantu menciptakan sistem pembiayaan negara yang lebih seimbang.
3. Meningkatkan Kualitas Pelayanan KUA
Dana PNBP juga digunakan untuk mendukung operasional Kantor Urusan Agama, termasuk peningkatan sarana, pelatihan petugas, dan pengembangan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Sebagai calon pengantin yang cerdas, penting untuk mengetahui dan memahami aturan resmi seputar biaya pernikahan. Jika ada pihak yang mencoba menarik bayaran lebih dari ketentuan atau tanpa bukti resmi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KUA setempat atau instansi berwenang. Pernikahan adalah hak setiap warga negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Dengan mengetahui informasi ini, kamu turut berperan aktif dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas pungli.
Informasi adalah kunci untuk menghindari kerugian. Dengan memahami biaya nikah yang sah dan fungsi dari PNBP nikah, kamu tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu memberantas praktik pungutan liar di lingkungan pelayanan publik.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H