Dibuat oleh: Sherni Humas
19 Maret 2025 0:6:0 22

Mengenal Gratifikasi: Hadiah Biasa atau Jerat Bahaya?

Ket:


Bayangkan kamu seorang pegawai negeri, dan suatu hari kamu menerima bingkisan mewah dari seorang rekanan proyek. Bungkusnya cantik, isinya menggiurkan, dan labelnya bertuliskan “terima kasih atas bantuannya.”
Sekilas tampak seperti ucapan terima kasih biasa. Tapi... apakah itu boleh diterima? Atau justru termasuk gratifikasi yang melanggar hukum?

Inilah pentingnya mengenal apa itu gratifikasi, karena tidak semua pemberian adalah “hadiah,” dan tidak semua hadiah aman diterima begitu saja.

 

Apa Itu Gratifikasi?

Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang bisa berupa:

·         Uang atau transfer dana

·         Barang (seperti gadget, jam tangan, tas mewah)

·         Diskon atau komisi spesial

·         Tiket pesawat dan penginapan

·         Undangan ke konser atau acara hiburan

·         Bahkan pinjaman tanpa bunga!

Yang perlu diwaspadai adalah ketika pemberian itu berkaitan dengan jabatan atau keputusan yang sedang kamu pegang. Misalnya, pemberian dari seseorang yang sedang mengurus izin, proyek, atau kontrak di tempat kamu bekerja.

 

Apa Kata Hukum?

Indonesia punya aturan tegas soal gratifikasi. Beberapa dasar hukum yang mengatur antara lain:

·         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Dalam Pasal 12B, ditegaskan bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tidak dilaporkan bisa dianggap sebagai suap.

·         Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019

Mengatur secara teknis tata cara pelaporan gratifikasi.

·         Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal-pasal tertentu juga membahas tentang suap dan hadiah kepada pejabat publik.

Intinya, gratifikasi yang tidak dilaporkan bisa berujung pada jeratan pidana, dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

 

Semua Gratifikasi Dilarang? Tidak Juga.

Tidak semua gratifikasi harus kamu laporkan. Beberapa pemberian yang bersifat pribadi atau umum bisa saja diperbolehkan, seperti:

·         Hadiah pernikahan dari keluarga

·         Cendera mata dari seminar atau acara resmi

·         Diskon umum yang berlaku untuk semua orang

·         Uang duka atau bantuan bencana dari kerabat dekat

Namun, jika kamu ragu apakah pemberian itu aman atau tidak, lebih baik dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja untuk diperiksa dan dinilai objektif.

 

Kenapa Harus Paham Gratifikasi?

Karena niat baik pun bisa menjerumuskan jika tak tahu aturan. Pemberian yang terlihat biasa saja bisa jadi pemicu konflik kepentingan, apalagi jika menyangkut kebijakan, tender, proyek, atau pelayanan publik.

Dengan mengenal gratifikasi sejak awal, kamu sedang membentengi diri dari risiko korupsi, membangun kepercayaan publik, dan menunjukkan integritas dalam tugas.

Gratifikasi bukan sekadar "hadiah"—ia bisa jadi ujian bagi profesionalitas dan integritas.
Mengenali, memahami, dan bersikap bijak terhadap gratifikasi adalah bagian penting dari budaya anti-korupsi yang harus kita bangun bersama.

Tags terkait: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex