Dibuat oleh: Sherni Humas
19 Mei 2025 11:31:0 23

Pahami Gratifikasi: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Diterima

Ket:


 

 

Di tengah upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, memahami gratifikasi menjadi langkah awal yang penting. Gratifikasi bukan sekadar pemberian, ia bisa menjadi awal dari pelanggaran integritas jika tidak disikapi dengan bijak. Karena itu, penting bagi setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memahami mana yang boleh diterima, mana yang wajib dilaporkan, dan mana yang sebaiknya ditolak.

Karena itulah, penting bagi kita untuk mengetahui jenis-jenis gratifikasi yang perlu dilaporkan dan yang tidak. Dengan memahami perbedaannya, kita bisa bersikap bijak dalam menerima pemberian serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Berikut ini penjelasan mengenai gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan:

Gratifikasi Wajib Lapor

Jika seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas atau tanggung jawabnya, maka pemberian itu harus ditolak. Namun, jika tidak bisa ditolak, pemberian tersebut wajib dilaporkan kepada KPK.

Gratifikasi Tidak Wajib Lapor

Berikut ini adalah bentuk-bentuk gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan, selama tidak menimbulkan konflik kepentingan dan memenuhi ketentuan yang berlaku:

  1. Pemberian dari keluarga seperti kakek-nenek, orang tua, mertua, pasangan, anak, menantu, paman, bibi, kakak, adik, ipar, sepupu, atau keponakan. selama tidak ada konflik kepentingan.
  2. Keuntungan pribadi seperti bunga tabungan, investasi, atau saham yang berlaku umum.
  3. Manfaat dari koperasi atau organisasi kepegawaian yang diberikan karena keanggotaan, dan berlaku umum.
  4. Perlengkapan kegiatan dinas seperti seminar, pelatihan, workshop, atau konferensi, yang berlaku umum bagi peserta.
  5. Hadiah promosi yang bukan berupa uang, seperti barang berlogo atau media sosialisasi, selama tidak ada konflik kepentingan dan berlaku umum.
  6. Hadiah atau penghargaan dari lomba atau kompetisi yang diikuti atas biaya sendiri dan tidak terkait dengan tugas dinas.
  7. Penghargaan dari pemerintah atas prestasi kerja, sesuai aturan yang berlaku.
  8. Hadiah undian, diskon, voucher, poin belanja, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait dengan kedinasan.
  9. Honor atau kompensasi dari profesi pribadi di luar tugas kedinasan, selama tidak melanggar aturan atau kode etik, dan tidak ada konflik kepentingan.
  10. Kompensasi kegiatan dinas seperti honor, transport, atau akomodasi yang sesuai standar biaya resmi dan tidak ada pembiayaan ganda.
  11. Karangan bunga dalam acara seperti pernikahan, kelahiran, kematian, atau upacara adat/agama.
  12. Hadiah dalam acara adat atau keluarga (misal: pernikahan, akikah, khitan, dsb.) dengan nilai maksimal Rp1.000.000 per pemberi.
  13. Pemberian karena musibah atau bencana yang dialami penerima atau keluarganya, selama masih wajar dan tidak ada konflik kepentingan.
  14. Hadiah sesama rekan kerja saat acara pisah sambut, pensiun, mutasi, atau ulang tahun.  bukan berupa uang dan nilainya maksimal Rp300.000 per orang, total tidak lebih dari Rp1.000.000 per tahun dari orang yang sama.
  15. Hadiah kecil dari rekan kerja yang tidak terkait kedinasan. bukan berupa uang, maksimal Rp200.000 per orang, total tidak lebih dari Rp1.000.000 per tahun dari orang yang sama.
  16. Hidangan atau makanan yang berlaku umum dalam suatu acara.
  17. Plakat atau cenderamata resmi yang diberikan kepada instansi dalam kegiatan kedinasan atau kenegaraan, bukan kepada perorangan.

Catatan Penting: Meski masuk kategori tidak wajib lapor, bila gratifikasi tersebut dilarang oleh peraturan internal instansi, tetap tidak boleh diterima.

 

Tags terkait: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex