
Mantapkan Hari Amal Bhakti Tahun 2025, Kemenag Touna Gelar Rapat Perdana

Ket: Kankemenag Pimpin Rapat Persiapan HAB Ke 79
Ampana (Kemenag Sulteng ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una Una menggelar rapat pembentukan panitia Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama guna mensukseskan kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-79 Tahun 2025 pada hari Selasa (24/9/24) di Ruang Pertemuan Kemenag Kabupaten Tojo Una Una.
Rapat dipimpin oleh Kasub Bag Tata Usaha H. Ridwan L.Lawenga Turut hadir dalam, Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri, Pengawas Madrasah dan PAI serta seluruh ASN Kemenag Kabupaten Tojo Una Una.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una Una, H. Muh Syahruddin menyampaikan bahwa ASN yang terpilih menjadi panitia harus siap menjalankan amanahnya untuk mensukseskan gelaran HAB ke-79. ” Siapa saja yang terpilih nanti, sebagai ASN harus siap dalam menjalankan amanah untuk yang telah diberikan sebagai panitia untuk mensukseskan acara peringatan Hari Amal Bakti ke-79 yang akna digelar beberapa bulan lagi”. ucapnya.
Lebih lanjut rapat ini bertujuan untuk pembentukan panitia yang nantinya akan bertanggung jawab penuh untuk menyukseskan kegiatan HAB Kemenag RI Ke-79 Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una Una yang dirayakan setiap tahun yang jatuh tanggal 3 Januari 2025.
Sebagai ketua terpilih Andi A.Harun berpesan agar segala teknis kegiatan dapat dibahas dan dibicarakan kembali kepada seluruh panitia yang terlibat, yang penting kita saling berkordinasi dan saling memberikan informasi. Ujar andi

- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029