Cegah Covid-19, Kemenag Tolitoli Lakukan Penyemprotan Disinfektan.
(Inmas Kemenag Tolitoli). Kamis, (2/4/2020) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli kembali melakukan penyemprotan disinfektan yang kedua kalinya di sejumlah ruangan dan halaman Kantor untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penyemprotan disinfektan kali ini dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tolitoli dalam rangka mengupayakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli sebagai salah satu instansi pelayanan publik yang bebas dari virus corona.
Upaya pencegahan dilakukan guna mencegah penularan Corona Virus Disease (Covid-19) serta untuk mensterilkan fasilitas yang sering digunakan baik oleh ASN maupun masyarakat yang datang ke Kantor untuk mendapatkan pelayanan.
Penyemprotan disinfektan dilakukan disemua ruangan mulai ruangan Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi, PTSP, Pengawas, Kepegawaian, Keuangan, Mushallah, Aula, Toilet hingga halaman Kantor.
Sebagai tindakan antisipasi selain melakukan penyemprotan disinfektan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli juga telah menyediakan hand sanitizer(antiseptik pencuci tangan) disetiap ruangan untuk digunakan para pegawai maupun tamu yang berkunjung.
Selain itu, diruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga disediakan dan setiap tamu yang datang untuk melakukan suatu urusan baik urusan haji maupun pelayanan lainnya diminta untuk membersihkan tangan terlebih dahulu dengan hand sanitizer sebelum melakukan antrian.
Melalui penyemprotan disinfektan ini, berharap bisa terbebas dari penyebaran virus corona sehingga tidak masuk dan menyerang kepada para ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama