Masuk Triwulan Tiga, Kankemenag Palu Gelar Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran
Palu (Kemenag Sulteng) --- Memasuki triwulan tiga, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palu mengadakan Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran triwulan II tahun 2021 pada satuan kerja (satker) di lingkungan Kemenag Kota Palu, Selasa (12/07) di Ruang Rapat Kankemenag Kota Palu.
Kegiatan rapat ini diikuti oleh para Pejabat Pengawas di tiap seksi, Kepala Madrasah dan pengelola keuangan. Rapat dipimpin oleh Kankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu didampingi Kasubbag TU, Irsan.
Pada kesempatan itu dipaparkan realisasi penyerapan anggaran triwulan dua tahun 2021 dari masing-masing satker sampai dengan awal Juli 2021. Dalam rapat tersebut, Kakankemenag memberikan arahan agar setiap anggaran yang terealisasi harus didukung dengan dokumen pendukungnya, sesuai SOP, sesuai dengan time schedule dan sesuai standar audit kinerja.
Nasruddin juga menambahkan bahwa realisasi penyerapan anggaran pada triwulan dua, sudah sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Secara umum penyerapan anggaran sesuai dengan apa yang kita harapkan, karena penyerepan anggaran ini akan berbanding lurus dengan pelayanan publik,”tuturnya.
Di tahun 2021, Kakankemenag mengingatkan agar penyerapan anggaran harus sesuai dengan rencana kerja (time schedule) yang telah di buat secara bersama sama yaitu triwulan satu 25%, triwulan dua 50%, triwulan tiga 75%, dan triwulan IV 100%.
Diakhir arahannya, Mantan Kabbag TU pada Kanwil Kemenag Sulteng itu mengingatkan, agar pencairan selisih tunjangan kinerja (Tukin) disertai dengan surat pernyataan. Menurutnya hal ini merupakan langkah antisipasi adanya perbedaan dengan hasil review BPKP.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama