
Kemenag Poso Gencar Sosialisasikan PMA No. 13 Tentang Penyelenggaraan Haji Reguler

Ket: Sosialisasi PMA Nomor 13 Tahun 2021 oleh Seksi PHU Kemenag Poso di Laksanakan Di Aula Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Lore Utara
Poso (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Poso melalui Seksi Penyelengara Haji dan Umroh (PHU) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Aula Kantor Balai Nikah Dan Manasik Haji KUA Kec. Lore Utara, Sabtu (09/10/2021).
Selain para jamaah haji, sosialisasi PMA kali ini melibatkan seluruh Penyuluh Agama Islam. Non PNS yang ada di Dua Kecamatan, yakni Kec. Lore Utara dan Lore Timur. Dalam kegiatan ini, Hadir pula Kasubbag TU, Hj. Sitti Nurna’imah dan Kasi Bimas Islam, H. Wawa Suryatna, untuk memberikan arahan dan motivasi.
Kasi PHU Kemenag Poso, Purnawarman Loi mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut yakni untuk mensosialisasikan informasi terbitnya regulasi baru Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
“Ini tugas kita untuk mewujudkan pemahaman terhadap isi PMA 13 Tahun 2021, dengan adanya beberapa perbedaan ketentuan antara PMA terdahulu dengan PMA 13 Tahun 2021,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, bahwa JCH punya porsi lebih dari satu, wajib dilimpahkan ke ahli waris satu kali pemberangkatan, lebihnya pasti dikembalikan ke ahli waris. Selain itu, Lutfi juga mengupas dan menjawab pertanyaan para peserta terkait beberapa poin-poin menarik didalam pasal PMA tersebut.
“Semoga dengan keluarnya PMA ini pada 2022 seluruh Jemaah haji sudah bisa melaksanakan ibadah haji,” kata Kasi PHU yang biasa di sapa Pak Tutan Ini
Kasubag TU, Hj. Sitti Nurna’imah menjelaskan bahwa haji merupakan ibadah wajib bagi kaum muslimin. Terutama diwajibkan bagi kaum muslimin yang masuk kategori mampu dari segi finansial dan kesehatan.
Namun dalam dua tahun belakangan ini, negara kita membatalkan keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah. Disebabkan maraknya wabah virus COVID-19 sehingga dinilai membahayakan jemaah haji.
“Pada prinsipnya pemerintah sangat ingin memberangkatkan jemaah haji Indonesia. Tapi karena virus COVID-19 masih mewabah hari ini, keberangkatan terpaksa ditunda sampai keadaan dinyatakan aman,” ujarnya.
"Kami berharap kepada undangan peserta sosialisasi untuk terus menyampaikan kepada masyarakat dan calon jemaah haji Kec. Lore Utara dan Lore Timur dengan bahasa yang bijak," harapnya.
Disisi lain, Kasi Bimais, H. Wawa Suryatna dalam arahanya menjelaskan bahwa kita masih berada dimasa pandemi yang menyebabkan keberangkatan haji juga mengalami perubahan, Dia berharap masyarakat dapat mengerti dengan kondisi sekarang.
“Haji merupakan ibadah bagi umat islam diseluruh dunia namun dalam 2 tahun ini kita tidak bisa menjalankan kegiatan haji karena covid 19. Semua ini merupakan kehendak dari Allah. Ketika kita serahkan masalah kita kepada Allah, biarkan Allah yang menentukan. Kita hanya-manusia yang bisa berusaha” pesannya.
- 1 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 2 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 3 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 4 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024