
Tingkatkan Pengelolaan EMIS dan BOS, Kemenag Poso Gelar BImtek Tingkat RA dan Madrasah

Ket: Kasi Pendis, Azhar, S.Ag saat memberikan sambutan pada Kegiatan Bimtek EMIS dan BOS RA/Madrasah, Selasa(22/02) di Aula MAN 1 Poso
Poso (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso melalui Seksi Pendidikan Islam menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis EMIS dan BOS Tingkat RA dan Madrasah se-Kabupaten Poso Tahun 2022, yang dilaksanakan di Aula MAN 1 Poso, Selasa, (22/02).
Kegiatan yang di buka oleh Kasi Pendis, Azhar, ini di hadiri oleh Farok Djafar, (admin BOS dan BOP) Kanwil Kemenag Sulteng dan Irmayanti (admin Emis) Kanwil Kemenag Sulteng.
Kasi Pendis, Azhar, dalam sambutannya mengatakan bahwa data emis pada setiap RA dan madrasah sangat berkaitan dan akan berpengaruh dengan data bantuan BOS.
“Jadi proses pengimputan data harus sesuai dengan keadaan madrasah agar dana BOS yang diterima sesuai dengan keadaan di lapangan,” ujarnya.
Dia juga meminta kepada para operator emis dan BOS di tingkat RA dan madrasah agar lebih teliti dalam melakukan proses input dan backup agar kedepan tidak ada lagi data siswa yang ganda dengan RA dan Madrasah lain.
“Jika Emisnya bermasalah dan tidak selesai sesuai jadwal, juga akan berpengaruh dengan pencairan dana BOS,” tambahnya.
menuturkan latar belakang diadakannya kegiatan ini karena menyadari data dan informasi pada Kementerian Agama perlu dikelola secara akurat, berkesinambungan efektif, efisien, transfaran, akuntabel dan terintegrasi. Sejauh ini, data EMIS menentukan kualitas perencanaan, sehingga harus terus ditingkatkan dengan meminimalisir berbagai kelemahan yang masih terjadi selama ini.
"Pengisian data EMIS ini adalah suatu tuntutan yang harus dikerjakan, namun yang harus kita perhatikan data ini harus betul-betul valid”, ujarnya.
“Karena itu kami sengaja undang narasumber dari kanwil untuk memberi penjelasan yang benar kepada pengelola data madrasah di lingkungan Kemenag sehingga informasi yang tersedia merupakan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan”, imbuhnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029